JOMBANG (suara publik.com)- Sejumlah warga nglurug Komisi D DPRD Jombang, Senin (28/11). Ditemui Wakil Ketua Komisi D, Miftakhul Huda, mereka mengeluhkan pelayanan kesehatan di Puskemas Tapen, Kecamatan Kudu, Jombang. Dari pertemuan tersebut, Aan Anshori, salah satu warga mengungkapkan, bahwa Puskesmas Tapen telah mempersulit Jaminan Pelayanan Persalinan (Jampersal).
“Mereka (pihak
puskesmas, red) sepertinya memanfaatkan ketidaktahuan warga terkait program
pemerintah ini. Meski ibu hamil sekarang gratis, namun pihak puskemas tetap
menarik biaya kepada pasien,” sesal Aan. Ditambahkan Aan, ”Puskesmas tetap
memberlakukan biaya persalinan bagi pasien yang melahirkan. Padahal mereka
sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam program Jampersal,” keluh Aan
kepada Miftakhul Huda.
Paling tidak, ungkap Aan, dalam waktu kurang dua pekan terakhir ini ada dua
kasus yang terjadi di Puskesmas Tapen. Kasus pertama menimpa pasien bernama
Maria Ulfa (28), warga Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu. Saat mendaftar sebagai
pasien Jampersal di puskesmas, tentu dirinya ditanya soal kelengkapan
persyaratan sebagai pasien Jampersal. Persyaratan sudah ia lengkapi. Namun saat
pihak puskemas mengetahui KTP suami dari Maria Ulfa (Sunawan) dengan status
belum menikah, pihak puskesmas meminta kepada Maria Ulfa agar mengubah status
KTP. Dari status belum menikah menjadi menikah.
“Status KTP dari suami tidak masuk dalam kriteria Jampersal. Namun pihak
puskesmas malah mempermasalahkan ini. Mengetahui hal ini, pasien jelas menuruti
perintah dari puskemas. Karena proses merubah status KTP ini membutuhkan waktu
lama, akhirnya suami dari Maria Ulfa mengurungkan niatnya untuk tidak ikut
Jampersal. Lebih baik mereka membayar sebagai pasien umum agar proses
persalinan lebih cepat,” ujar Aan.
Aan melanjutkan, kasus kedua menimpa pada Suparmi yang juga terjadi di
Puskesmas Tapen. Suparmi masuk puskemas pada tanggal 16 November. Pada
saat masuk di puskemas, ia mendaftar sebagai pasien Jampersal. Namun, jelas
Aan, pihak puskesmas justru mengatakan kalau mau Jampersal harus ke RSUD
dahulu.
Masih menurut Aan, pihak puskesmas lalu melanjutkan, bahwa di puskemas tersebut
ada peralatan operasi namun harus dikenai biaya pada umumnya. “Tidak mau proses
kelahirannya memakan waktu lama, pihak keluarga Suparmi akhirnya menyetujui peraturan
puskesmas. Mereka akhirnya membayar biaya operasi sebesar Rp 4.450.000,” terang
Aan.
Namun setelah dioperasi, bayi yang dilahirkan terkena penyakit hepatitis. Oleh
pihak puskesmas akhirnya dirujuk ke RSUD. Di RSUD, mereka dikenai biaya
perawatan sebesar Rp 900.000,-.
Sementara, Miftakhul Huda, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti
terkait pelaporan tersebut. Ia menambahkan, selama program Jampersal
diberlakukan, kasus serupa sudah terjadi sebanyak 10 kasus. “Kami akan segera
menindaklajuti kasus ini. Mereka (pihak puskesmas, red) rupanya tidak memahami
prosedur Jampersal. Bahkan ada unsur kesengajaan mempersulit pasien,” tegas
politisi dari F-PKB ini.(fer) foto:
Miftakhul Huda (kiri) saat menemui warga.
Editor : Pak RW