suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Puskemas Tapen Persulit Jampersal, Pasien Dipungut Jutaan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

JOMBANG (suara publik.com)- Sejumlah warga nglurug Komisi D DPRD Jombang, Senin (28/11). Ditemui Wakil Ketua Komisi D, Miftakhul Huda, mereka mengeluhkan pelayanan kesehatan di Puskemas Tapen, Kecamatan Kudu, Jombang. Dari pertemuan tersebut, Aan Anshori, salah satu warga mengungkapkan, bahwa Puskesmas Tapen telah mempersulit Jaminan Pelayanan Persalinan (Jampersal).

“Mereka (pihak puskesmas, red) sepertinya memanfaatkan ketidaktahuan warga terkait program pemerintah ini. Meski ibu hamil sekarang gratis, namun pihak puskemas tetap menarik biaya kepada pasien,” sesal Aan. Ditambahkan Aan, ”Puskesmas tetap memberlakukan biaya persalinan bagi pasien yang melahirkan. Padahal mereka sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam program Jampersal,” keluh Aan kepada Miftakhul Huda.

Paling tidak, ungkap Aan, dalam waktu kurang dua pekan terakhir ini ada dua kasus yang terjadi di Puskesmas Tapen. Kasus pertama menimpa pasien bernama Maria Ulfa (28), warga Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu. Saat mendaftar sebagai pasien Jampersal di puskesmas, tentu dirinya ditanya soal kelengkapan persyaratan sebagai pasien Jampersal. Persyaratan sudah ia lengkapi. Namun saat pihak puskemas mengetahui KTP suami dari Maria Ulfa (Sunawan) dengan status belum menikah, pihak puskesmas meminta kepada Maria Ulfa agar mengubah status KTP. Dari status belum menikah menjadi menikah.

“Status KTP dari suami tidak masuk dalam kriteria Jampersal. Namun pihak puskesmas malah mempermasalahkan ini. Mengetahui hal ini, pasien jelas menuruti perintah dari puskemas. Karena proses merubah status KTP ini membutuhkan waktu lama, akhirnya suami dari Maria Ulfa mengurungkan niatnya untuk tidak ikut Jampersal. Lebih baik mereka membayar sebagai pasien umum agar proses persalinan lebih cepat,” ujar Aan.

Aan melanjutkan, kasus kedua menimpa pada Suparmi yang juga terjadi di Puskesmas Tapen.  Suparmi masuk puskemas pada tanggal 16 November. Pada saat masuk di puskemas, ia mendaftar sebagai pasien Jampersal. Namun, jelas Aan, pihak puskesmas justru mengatakan kalau mau Jampersal harus ke RSUD dahulu.

Masih menurut Aan, pihak puskesmas lalu melanjutkan, bahwa di puskemas tersebut ada peralatan operasi namun harus dikenai biaya pada umumnya. “Tidak mau proses kelahirannya memakan waktu lama, pihak keluarga Suparmi akhirnya menyetujui peraturan puskesmas. Mereka akhirnya membayar biaya operasi sebesar Rp 4.450.000,” terang Aan.

Namun setelah dioperasi, bayi yang dilahirkan terkena penyakit hepatitis. Oleh pihak puskesmas akhirnya dirujuk ke RSUD. Di RSUD, mereka dikenai biaya perawatan sebesar Rp 900.000,-.

Sementara, Miftakhul Huda, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait pelaporan tersebut. Ia menambahkan, selama program Jampersal diberlakukan, kasus serupa sudah terjadi sebanyak 10 kasus. “Kami akan segera menindaklajuti kasus ini. Mereka (pihak puskesmas, red) rupanya tidak memahami prosedur Jampersal. Bahkan ada unsur kesengajaan mempersulit pasien,” tegas politisi dari F-PKB ini.(fer) foto: Miftakhul Huda (kiri) saat menemui warga.

Editor :