suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aiptu Trio: Yang Pantas di Tahan dan di Penjara itu Kompol Suhadi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
SURABAYA, Suara-Publik.com - Adi Sukamto alias Trio bin Subandi (45), anggota Polsek Dukun Gresik terdakwah

kasus kepemilikan narkoba jenis sabu kembali disidangkan, Rabu (14/12). Terdakwah yang

didampingi kuasa hukumnya kompol Sugiharto menampik semua dakwaan jaksa Nur Rahman,

menurutnya semua dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta.

"Semua keterangan saksi dalam dakwaan itu tidak benar, itu hanya rekayasa dari penyidik,"

tuduh polisi yang berpangkat aiptu ini di PN Surabaya kemarin.

Menurutnya, ada upaya dari pihak penydidik Reskoba Polda Jatim untuk merekayasa kasusnya.

Bahkan tak tanggung-tanggung keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dicabut dengan

alasan waktu disidik mendapat intimidasi dari tim penyidik. "Saya disuruh tanda tangan

padahal sudah saya tolak," terangnya.

Tak puas dengan mencabut keterangan dalam BAP, Trio menuduh kompol Suhadi dari Reskoba

Polda Jatim yang telah membuat skenario penangkapan dirinya. "Mestinya yang harus ditangkap

itu Suhadi, dialah yang pantas dipenjara," katanya dengan nada serius.

Lebih lanjut, kata Trio, sabu lima poket yang diduga sebagai miliknya ia mengaku tidak tahu

menahu. Pasalnya, dalam keterangan saksi bahwa sabu itu didapat dari saku baju yang dipakai

terdakwah saat penangkapan, ia menuturkan jika pada saat dirinya ditangkap tidak memakai

kaos yang bersaku, karenanya maklum ia heran dengan semua keterangan dari saksi penangkap.

Disamping itu juga Trio mengaku tidak pernah mengadakan transaksi sabu di Mesjid al-Akbar

sebelum dirinya ditangkap. Dan dengan Remon yang diduga sebagai sumber sabu lima poket

tersebut, ia mengaku kenal di juanda dan tidak pernah terlibat dalam transaksi apapun

termasuk sabu-sabu.

Terkait dugaan mengkonsumsi narkoba, terdakwah menganngap dugaan itu benar. Dulu, cerita

Trio, meski sudah menjadi polisi pada tahun 1997-2001 dirinya pernah candu dengan narkoba.

"Ia benar dulu memang pernah mengkonsumsi tapi saya sudah menjalani rehabilitasi," kata

Trio.

Trio juga tak dapat mengilah saat dirinya ditanya tentang kasus indisipliner yang pernah

dilakukannya. Menurutnya tindakan melanggar disiplin kepolisian itu terjadi pada kurun

waktu tahun 2010. Saat itu, terang Trio, pernah tersangkut dengan kasus serupa yakni ia

pernah terlibat dalam kasus narkoba.

Sementara itu, Sugiarto kuasa hukum terdakwah enggan berkomenatar banyak. Ia hanya

menyerahkan semuanya dengan proses hukum yang seadil-adilnya. Namun, menurutnya kliennya

ada kemungkinan dijebak dengan skenario yang dibuat oleh penangkap

Editor :