“Saya tidak tahu SBJ yang sudah dibeli oleh Sisnardi, jumlahnya berapa, dan harganya berapa, saya tidak tahu,” aku sumber. Ditambahkan sumber, “Tetapi seingat saya, kalau yang pertama SBJ dibeli oleh Sisnardi sebanyak 22 ekor, selanjutnya 20 ekor, dan 20 ekor SBJ, “ papar sumber.
Sumber mengaku, Sisnardi pernah mengatakan kepadanya harga SBJ sebesar Rp. 6.500.000,-. “Sebenarnya, harga SBJ yang saya terima ini tidak masuk akal. Karena SBJ yang saya terima ini, kalau harga pasaran itu rata-rata paling mahal Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,-,” tandasnya. Masih sumber, “Oleh karena itu, jika Sisnardi membuat harga SBJ di kuitansi sebesar Rp. 6.500.000,- saya terpaksa tanda tangan, karena saya takut daripada tidak dapat bantuan SBJ,” ucapnya polos.
Terkait kasus ini, Edy Kuswadi, SH, Anggota LSM Lembaga Advokat Masyarakat Tertindas (LANDAS) mengatakan, bilamana dana PPSP sudah diberikan kepada Ketua Kelompok Ternak PPSP Desa Wunut, sebesar Rp. 500.000.000 oleh Pemerintah Pusat, itu harus diawasi oleh lapisan masyarakat luas. Sehingga penggunaannya dana tersebut transparan dan tidak bisa disalah gunakan oleh Ketua Kelompok Ternak PPSP Desa Wunut, maupun kelompok–kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
“Menurut pengamatan saya, dana PPSP oleh Sisnardi sudah dibelikan SBJ. Tetapi pembeliaan SBJ yang dilakukannya ada dugaan kuat kurang transparan kepada anggotanya,” katanya. Padahal, lanjutnya, dalam pembelian SBJ itu anggotanya harus dilibatkan, sehingga Barang (SBJ, red) dengan harga dapat sesuai. “Tidak seperti ini, masa beli SBJ asal–asalan, kurus–kurus, kecil–kecil, tetapi harganya ditulis di kuitansi Rp. 6.500.000 s/d Rp. 6.750.000, ini namanya Sisnardi “mempermainkan harga SBJ lebih dari ‘50%’,” serunya.
Melihat, kata Edy, dana yang diterima Sisnardi itu dana dari Pemerintah, maka pembelian SBJ tersebut yang LPJ-nya sudah dilaporkan ke instansi terkait (Dinas Perternakan, red) agar segera diaudit oleh instansi terkait, dan diproses sesuai undang–undang maupun peraturan yang berlaku. “Apabila hal ini nanti tidak ada proses atau perbaikan dalam pelaksanaan PPSP, maka yang jelas, Sisnardi ke kejaksaan,” tegas Edy.
Sementara Sisnardi ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan, SBJ yang dibeli itu jumlahnya 67 ekor, dan harganya per-ekor itu sebesar Rp. 6.500.000,-. “Selain itu, dana bantuan PPSP itu untuk perbaikan kandangnya SBJ, dan per-ekornya dapat dana sebesar Rp.300.000,-, sisanya untuk BOP pengurus Kelompok Ternak PPSP setempat,” ungkapnya. Jadi, Sambung Sisnardi, kalau soal pembelian SBJ sudah transparan dan harga maupun jumlahnya sudah sesuai dengan rencana usaha kelompok yang ditangani. (Twi)
Editor : Pak RW