Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Mojokerto memenuhi hak perempuan korban perkosaan atas pendidikan. “Kebijakan ini adalah bentuk konkrit negara untuk pemenuhan kewajiban konstitusionalnya terhadap hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28C ayat 1,” ungkap Ninik Rahayu, Komisioner dan anggota Sub.Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan.
Langkah baik ini ini dilakukan dengan dikeluarkannya Kesepakatan Bersama Nomor.180/755.A/416-205/2011 tentang Revitalisasi Program Keluarga Berencana dalam Mendukung Keterpaduan Pelaksanaan Pendidikan Beretika dan Berakhlak Mulia oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Mojokerto dengan Dinas Pendidikan (Dindik).
Dalam budaya masyarakat yang masih patriarkhis, perempuan korban kekerasan seksual, utamanya perkosaan kerap distigma sebagai perempuan tidak baik, suka keluar malam, dan seringkali dipersalahkan sebagai pihak yang menggoda lawan jenisnya. Padahal, relasi antara laki-laki dan perempuan baik dalam relasi pacaran, suka sama suka seringkali tidak seimbang dan menunjukkan subordinasi terhadap perempuan. Dalam relasi tersebut, jika terjadi kehamilan, termasuk kehamilan akibat perkosaan haruslah dilihat sebagai kekerasan berbasis gender. Oleh sebab itu, menempatkan korban sebagai pihak yang bersalah dan karenanya dihukum termasuk dengan diputus hak pendidikannya tidak menyelesaikan masalah.
“Upaya Kabupaten Mojokerto memberikan sekolah inklusi bagi perempuan korban perkosaan adalah upaya positif perlindungan bagi perempuan korban kekerasan seksual yang perlu diletakkan dalam upaya yang lebih besar yaitu membangun perspektif perlindungan dan pemulihan perempuan korban kekerasan seksual sebagai kekerasan berbasis gender,” tambah Ninik.
Hadirnya kebijakan sekolah inklusi telah menjawab kebutuhan praktis hak atas pendidikan bagi siswi yang hamil karena perkosaan. Komnas Perempuan mendukung langkah baik Kabupaten Mojokerto tersebut. Namun demikian, Komnas Perempuan berharap agar sekolah inklusi tersebut tidak semata dibuat demi mengejar ketertinggalan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sekolah tersebut haruslah ditujukan untuk menjawab kebutuhan strategis, yaitu pemenuhan kewajiban negara atas hak pendidikan setiap warga negara, termasuk perempuan usia sekolah yang mengalami kehamilan atau kekerasan seksual dalam berbagai bentuk – misalnya korban traficking, pelacuran paksa, korban ingkar janji, juga perempuan yang dikawinkan dalam usia sekolah.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong Pemerintah Daerah Mojokerto terus membangun situasi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan berbasis pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan gender baik di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. “Basis pengetahuan dan pemahaman tentang HAM dan gender bagi semua unsur tersebut adalah harapan besar untuk memberikan dukungan terhadap perempuan korban, bahwa mereka adalah korban, bukan pihak yang dipersalahkan”, jelas Ninik .
Masih menurut Ninik, pemahaman yang baik tentang kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dapat mendorong arah perubahan kebijakan yang eksklusif menjadi inklusif. Artinya pendidikan bagi korban perkosaan atau kehamilan lain di usia sekolah, tidak lagi dilakukan secara terpisah, tetapi mereka tetap bisa bersekolah di sekolah umum seperti anak-anak lainnya, sehingga proses interaksi sosialnya tidak terganggu dan upaya pemulihan korban dapat berjalan.
Editor : Pak RW