suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terkait Alokasi Dana Penyelenggara Negara Kota Depok 2011,

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

'Kalau Pemerintah Melakukan Kelalaian Sanksinya Apa'

Depok,(suara-publik.com) - Transparansi akuntabilitas publik atas alokasi Dana Penyelenggaraan Negara 2010-2011 yang dilaksanakan oleh Pemerintah kota Depok dipertanyakan oleh beberapa kalangan LSM.

 

Alokasi dana penyelenggara negara lewat APBN, APBNP, APBD Provinsi, APBD Bupati/kota, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), PPK-IPM, PNPM, Bantuan Sosial (Bansos) dan dana Hibah serta bantuan dari lembaga negara lain dari Bank Dunia hampir tidak tersentuh pengawasan.

 

Pada umumnya, sebahagian masyarakat mengerti hanya dana APBN, APBD, dana Bansos, Hibah, DAK, sedangkan jenis nama mata anggara lainnya sama sekali masyarakat tidak tahu   arah penggunaannya.

 

Sementara pemerintah hanya menjalankan regulasi menggunakan anggaran  untuk kegiatan  hendaknya jangan sampai lalai menjalankan uang dari rakyat itu, sebab, seluruh kegiatan pengguna anggaran dana penyelenggara negara,sudah ada payung hukum, sudah banyak korban anggaran di penjara oleh karena melanggar UU Nomor : 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 

Terkait dana penyelengara Negara 2011-2012 kota Depok, menurut Dodi Setiadi selaku Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan (DPPK) kota Depok, dana penyelenggara negara yakni dana alokasi khusus (DAK) kota Depok dari total 18,980,200,000 miliar baru terserap 70 persen, realisasinya sekitar 6,670,799,999 miliar katanya saat ditemui suara-publik.com diruang kantornya Jalan Margonda belum lama ini.

 

Mengenai penggunaan dana bansos dan hibah yang terserap,Dana hiba hanya 6,5 miliar, soal dana bansos sementara masih belum terakumulasi datanya dari si pengguna anggaran, dan soal dana bantuan luar negeri, kota Depok tidak menerima dana dari lembaga luar negeri katanya

 

Anggaran lainnya seperti PNPM dan PPK-IPM per kelurahan 250 ribu, di kota Depok ada sekitar 63 kelurahan, itu adanya di Dinas Bina Marga dan SDA, dan saat ini masih belum dilaporkan oleh pihak OPD terkait ke DPPK ucap Dodi

 

Dari seluruh mata anggaran yang di serab lewat kegiatan di setiap OPD, realisasinya yang rendah dari pada dana yang dialokasikan, seperti

proyek situ pedongkelan yang tidak mencapai 100 persen pekejaannya, anggarannya itu menggunakan DAK.

 Labih jauh Dodi katakan,pemerintah jangan suka disalahkan, kalau ada anggaran yang sifatnya tersisa, sebab, pemerintah sudah menyiap anggaran untuk masyarakat,dan yang melaksanakan proyek itukan kontraktor bersama masyarakat.

 

Sebab lanjut Dodi, pemerintah itu menganut triparti, antara dunia usaha, pemerintah dan masyarakat, dan pemerintah kota Depok sudah siapkan dana stimulan untuk pembangunan dilingkungan setempat.

 

Saya ini ditempatkan di DPPK Kota Depok, tentu saja harus menyiapkan laporan untuk ke pusat, apa lagi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sekarang diserahkan ke pemkot Depok,target dari pajak PBHTB saja untuk pemasukan khas daerah sudah 2 miliar, sementara kasus tanah banyak yang masih bermasalah.

 

Untuk itu tambah Dodi, kalau ada usulan-usulan terkait pembangunan,pihak ormas dan LSM, tokoh masyakat dan tokoh lainnya dilibatkan pada saat musrenbang, dan kalau perlu tidak ada batas, siapun boleh mengusulkan kegiatannya,supaya dimasukan dalam anggaran kegiatan.

 

Bunga Johanis Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Indonesia kota Depok menambahkan, pihak panitia penyelengara tender proyek dan kontraktor diduga banyak melanggar keppres nomor 80 tahun 2003 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sebab, anggaran yang terserap apakah terselenggara dengan baik,dan kalau pemerintah membuat kelalaian melaksanakan anggaran apa sanksinya, apa lagi proyek –proyek yang dilaksanakan kontraktor banyak yang di diberhentikan (cut off).

 

Padahal semua mekanisme dan aturan sudah di tempuh, seperti pengajuan SPH sesuai Pagu, ada responsifnya dan system arimatik juga sudah dilakukan, sampai kontrak kerja sesuai SPK yang diberikan, panitia sudah dilaksanakan, bahkan ada bahasa “komitmen”.

 

Mengenai kontraktor yang di black lis atas pekerjaannya yang di cut off, itu bukan solusi, sepengetahuan Bunga, yang punya kriteria meng black lis kontraktor adalah LPPK, Jadi, dari keseluruhan dana penyelenggara Negara yang ada di Pemkot Depok 2011 patut dipertanyakan penggunaannya, termasuk seluruh pungutan retribusi yang ada lanjut Bunga. (Benny Gerungan)

 

 

 

 

 

Editor :