suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengecer Cokot Pengepul Togel, Sutrisno di Ringkus Aparat.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kompol Masdawati merilis kedua tersangka Judi Togel di Mapolsek Simokerto.
Foto: Kompol Masdawati merilis kedua tersangka Judi Togel di Mapolsek Simokerto.

Laporan:Tom

SURABAYA suara-publik.com - Meskipun sudah berusia lanjut, tak membuat Sutrisno kapok menjalankan bisnis haram sebagai pengepul togel. Bahkan saat diamankan, pria berusia 39 tahun itu menyimpan catatan togel dan uang hasil setorannya sebesar 150 ribu.

Penangkapan Sutrisno dilakukan atas laporan seorang pelaku pengecer judi togel berinisial SHM yang terlebih dahulu ditangkap. " kami dapat informasi dari pelaku pengecer togel yang terlebih dahulu kami tangkap, lalu anggota lakukan penyelidikan dan saat benar-benar yakin prelaku tengah mencatat transaksi togel, kami langsung menangkapnya," ucap Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Sabtu (21/7/2018).

Saat bertransaksi, Sutrismo tidak hanya melakukannya secara konvensional. Pria asal Sidosermo IV Surabaya, ini juga menggunakan handpone untuk sms dengan para pengecer kupon togel. Selanjutnya,uang yang terkumpul, akan disetorkan kepada bandarnya.

"Jadi pelaku ini menerima sms, uangnya kemudian disetorkan ke bandar mas. Kami masih upaya kejar bandar yang diatasnya," tegas Masdawati.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya baru setahun menjadi pengepul judi togel di daerahnya. Ia hanya meneruskan uang yang berhasil dikumpulkan itu kepada bandar togel yang ada diatasnya. Hasil dari tiap setoran, ia mendapat komisi 27 persen.

"Iya buat tambahan saja mas, hasil komisi saya buat kebutuhan sehari hari soalnya saya tidak mempunyai pekerjaan tetap mas," aku Sutrisno.

Atas perbuatannya Sutrisno di jerat dengan Pasal 303 KUHP jo UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (tom)

Editor :