suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Buat Laporan Palsu, Begini Nasib Pria Ini.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka Andik diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari.
Foto: Tersangka Andik diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari.

Laporan: Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Niat melapor dengan tujuan menjadi korban malah terbalik menjadi tersangka. Sungguh sangat tidak terpuji perbuatan pemuda bernama Andik Sugiarto (23).

Gara gara gelapkan uang perusahaan beserta membuat laporan palsu akhirnya pemuda asal Jalan Kupang Segunting Surabaya di jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tegalsari Suranaya.

Tersangka yang bekerja di salah satu Laboratorium di surabaya ini, menjabat sebagai kurir (penagihan). Kejadian awal bulan Juli 2018 dimana pada saat itu tersangka ( Andik Sugiarto,red), melaksanakan tugas penagihan seperti biasanya. Namun sejak ada pertandingan Bola Piala Dunia 2018 tersangka mulai curang.

"Uang hasil penagihan sebesar Rp 15 juta milik tempat ia bekerja malah di buat taruhan judi Bola dan kalah, hingga uang tersebut habis. Tersangka yang bingung karena disuruh setor uang ke kantor akhirnya punya rencana lain. Tersangka selanjutnya datang ke Polsek Tegalsari untuk membuat laporan kalau dirampok dengan kerugian total Rp 15 juta.

Namun, Apes laporan tersangka terungkap anggota Polsek Tegalsari kalau laporan tersebut fiktif ( palsu).

Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, berawal tersangka yang mengaku bernama Andik Sugiarto, datang ke SPKT Polsek Tegalsari mengaku menjadi korban perampokan 365 di Jalan Kapuas. Kita sebagai pihak Kepolisian tidak langsung mempercayai begitu saja dan kita memberikan pelayanan terbaik kita cek ke TKP dan pada saat kita olah TKP, dan mencari saksi-saksi.

Ada kejanggalan pada saat kami melakukan olah TKP dan penyelidikan, dari sana kita lakukan pedalaman kepada korban dan alhamdulillah ternyata benar ada kecurangan saat lapor pada Kepolisian. Yang bersangkutan bernama Andik Sugiarto ini ternyata membuat laporan palsu," beber David Triyo Prasojo, kepada awak media Senin, (23/7/2018).

Masih lanjut David, ternyata dia ingin mengelabui kejahatan yang dilakukan nya dengan membuat laporan bahwa dia seakan akan menjadi korban perampokan. "Jadi uang hasil kejahatan yang dia gelap kan sebesar Rp 15 juta, dia gunakan untuk melaksanakan kegiatan perjudian online uang di tempat kerjanya.

Jadi yang bersangkutan, selama dia melaksanakan kegiatan judi online ternyata kalah sampai dengan habis uang tagihannya. Setelah habis dia bingung dan akhirnya membuat laporan palsu dan kemudian terungkap oleh anggota kami," tegasnya.

Editor :