suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Security Ini Dijebloskan ke Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak
Foto: Tersangka saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Slamet Buchori (19), warga Kalimas Surabaya diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (14/7). Pemuda yang bekerja sebagai Security di PT.Kalog Surabaya ini, diringkus ditempat kerjanya, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya Melati (15), seorang pelajar SMP, warga Teluk Aru Utara Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan kakak korban. "Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, tersangka bersama korban ini mempunyai hubungan pacaran selama kurang lebih tiga bulan dan pada Jum'at (13/7) tersangka menghubungi korban ataupun sebaliknya tersangka datang kerumah korban.

Mengetahui rumah korban dalam kedaan sepi, tersangka ini awalnya merayu seperti gaya pacaran. Kemudian tersangka mengajak korban melakukan hubungan suami istri," sebut Antonius Agus Rahmanto.

Masih kata Antonius Agus, kemudian sekitar pukul 06.00 WIB sore kakak korban kebetulan pulang dan memergoki korban di kamar sedang berdua dengan tersangka. Dan pada saat itu juga, tersangka panik sempet sembunyi di bawah kolong tempat tidur tapi ditemukan oleh kakak korban.

"Melihat ada pria didalam kamar adiknya, kakak korban marah besar mengetahui mereka berdua duan, tersangka dengan korban melakukan hubungan yang belum sepatutnya karena korban ini masih berumur 15 tahun," pungkas Antonius Agus Rahmanto.

Mengetahui hal tersebut, kakak korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berkat laporan tersebut pada 14 Juli 2018 tersangka kami tangkap," tutup Antonius Agus.

"Dari pengakuan tersangka, perbuatan tersrbut di dasari suka sama suka," saya melakukan hubungan suami istri dengan korban sudah sering mas, karena saya dengan korban sudah lama berpacaran," cetus Slamet Buchori ( tersangka).

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, kata Antonius Agus Rahmanto tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. ( tom)

Editor :