suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sempat Jadi DPO, Dua Penjambret di Ringkus.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: 2 penjambret saat diamankan oleh opsnal Polsek Dukuh Pakis.
Foto: 2 penjambret saat diamankan oleh opsnal Polsek Dukuh Pakis.

Laporan: Tom 

SURABAYA suara-publik.com - Meski sempat kabur melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar pencarian orang (DPO), dua pelaku penjambretan yang terjadi pada Sabtu (21/7) lalu di Jalan Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap Team Opsnal Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

Kedua pelaku Erviano Riski Pramuja (20), warga Jalan Wonokitri Surabaya beserta temannya Rosyid Adi Yulianto (18), warga Jalan Wonosari Kidul no.22, Wonokromo Surabaya. “Tersangka kita bekuk di dua tempat yang berbeda tanpa perlawanan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Sujatmiko.

Dikatakan Sujatmiko, kejadian tersebut pada Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekitar jam 21.30 WIB, sewaktu korban bersama dengan temannya berjalan kaki dari Spazio dengan tujuhan PTC Super Mall. Tas korban dicangklong dibagian bahu badan, kemudian ketika korban mau menyeberang Jalan tiba-tiba dua orang pelaku yang berboncengan mengunakan sepeda motor merk yamaha Mio Z, No. Pol. L- 3627-KX dari arah utara langsung menarik tas yang dicangklong.

Sehinga terjadi tarik-tarikan antara korban dengan pelaku sehingga tali tas putus, sehingga sepeda motor pelaku oleng dan terjatuh.

Selanjutnya pelaku melarikan diri dengan cara berpencar satu orang pelaku melarikan diri kearah utara dan satu orang pelaku melarikan diri kearah selatan dan untuk Sepeda motor dan tas tertinggal di TKP," beber Sujatmiko.

"Masih lanjut Sujatmiko dengan adanya kejadian tersebut, anggota Opsnal kami langsung melakukan penyelidikan guna melakukan Penangkapan terhadap dua orang pelaku, dan Alhamdulillah setelah melakukan penyelidikan selama dua hari akhirnya kedua pelaku berhasil kami ringkus," tandasnya.

Dijelaskan, pelaku Rosyid diringkus di Jalan Wonoboyo Surabaya sedangkan tetsangka Erviano diringkus ditempat kosnya di Jalan Brawijaya Surabaya.

"Tidak ada perlawanan dalam penangkapan. Kedua pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 7 tahun,”pungkasnya. ( tom)

Editor :