Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Rabu (25/7) pagi memusnahkan barang bukti narkotika, seberat lebih dari 10 kilogram. Merupakan hasil ungkap dari dua laporan kasus.
Narkotika yang dimusnahkan, masing masing jenis sabu seberat lebih dari 2,9 kilogram. Merupakan barang bukti sitaan dari tersangka berinisial AH. Yang tertangkap pada 3 Mei 2018 lalu.
"Untuk kasus yang sabu ini, tersangkanya merupakan kurir dari Lampung," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Rabu (25/7).
Selain pemusnahan narkotika jenis sabu, lanjut Bambang, pihaknya turut memusnahkan BB ganja. Pemusnahan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 7,3 kilogram. Merupakan barang bukti sitaan dari tersangka EP, tersangka EP tertangkap pada 9 Juni 2018. "Narkotika jenis ganja ini kita tangkap di Pandaan," jelas Bambang.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, dan disisihkan untuk keperluan pengadilan. Kemudian, sebagian besar dimusnahkan di mesin Incenerator.
Sebelumnya, BNNP Jatim menangkap tersangka AH dengan membawa narkotika jenis sabu seberat total lebih dari 2,9 kilogram. Untuk membawa sabu dengan menggunakan tas dan penanak nasi.
Sedangkan EP, diamankan saat mengambil paket kiriman jenis ganja kering di kantor JNE by pass Pandaan, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Total barang bukti ganja kering yang diamankan seberat lebih dari 7,3 kilogram. ( tom)
Editor : Redaksi