suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu Dalam Sepatu. Arek Kupang Dijebloskan Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Abdullah diapit Tim Anti Bandit Polsek Sawahan.
Foto: Abdullah diapit Tim Anti Bandit Polsek Sawahan.

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam sepatu yang di pakainya, Abdullah (47), warga Jalan Kupang Surabaya, harus berurusan dengan kepolisian Polsek Sawahan Surabaya.

Dia ditangkap tim anti bandit Polsek Sawahan di Trafich light perempatan Jl. Jaksa Agung Suprapto Surabaya, Senin (23/7) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,29 gram. “Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sawahan, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi, Kamis (26/7/2018).

"Haryoko Widhi mengungkapkan, penangkapan ini diperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka (Abdullah, red) memiliki, Menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pada Senin 23 Juli 2018 sekira jam 13.30 WIB, tim anti bandit Polsek Sawahan melakukan penangkapan. Saat penangkapan terhadap tersangka, kedapatan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 (nol koma dua sembilan) gram berikut pembungkus yang disimpan didalam sepatu sebelah kanan yang digunakan. Beserta 1 pipet kaca di dalam saku celana sebelah kirinya," pungkasnya.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. ( tom)

Editor :