Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Seorang pemuda diringkus petugas Unit PPA ( perlindungan perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya pelaku terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang, atau mencari keuntungan dari pelacuran.
Tersangka diketahui bernama Andik Sulistiyono (26), warga Warung Gunung Rt02, kel. Warung Gunung Surabaya. Tersangka ditangkap saat melayani pria hidung belang bersama korban dalam kamar 610 Hotel Cleo Jalan Jemursari, Surabaya.
Saat digerebek, pelaku dalam keadaan telanjang bulat, karena sedang berhubungan intim (threesome).
Dari tangan tersangka, polisi menyita kondom bekas pakai dan yang masih utuh, uang tunai Rp 200 ribu, HP dan bill hotel.
"Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menyatakan, kasus tersebut berawal dari tersangka berkomunikasi dengan tamunya. Kemudian tersangka memberikan nomor WhatsApp-nya pada sang tamu, dan menawarkan korban pada tamu. Dimana kesepakatan harga kepada tamunya sebesar Rp 400 ribi perjam 2 jam, dengan pembagian korban mendapat bagian Rp 200 ribu, dan tersangka mendapat keuntungan Rp 200 ribu.
Setelah sepekat harga dan tempatnya, tersangka cek in ke kamar hotel," beber Ruth Yeni.
"Masih kata Ruth Yeni, modus tersangka ini menjajakan (menjual) Korban dengan harga Rp 400.000, dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari Korban dan tersangka juga turut serta melakukan persetubuhan bersama sama dengan tamu terhadap korban,"imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 2 UU RI NO.21 tahun 2007 tentang TPPO ( tindak pidana perdagangan orang) atau mencari keuntungan dari pelacuran. (tom)
Editor : Redaksi