suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ngutil Shampo di Alfamidi, Pria Ini di Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka saat di Mapolsek Tambaksari(atas) 3 pics Shampo barang bukti yg ikut diamankan(bawah)
Foto: Tersangka saat di Mapolsek Tambaksari(atas) 3 pics Shampo barang bukti yg ikut diamankan(bawah)
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Bayu Taufan, warga Gubeng Kertajaya Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambaksari, Surabaya. Pasalnya, pria 46 tahun itu nekat 'ngutil' atau mencuri sampo di di sebuah toko Alfamidi di Jalan Raya Gersikan Surabaya.

"Hasil curian belum sempat terjual. Saat mencuri, aksi Bayu terekam CCTV," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno. Begitu penjaga toko mengetahui adanya rekaman CCTV, Bayu yang berhasil mencuri 3 sampo dari Alfamidi di Jalan Gersikan langsung kabur. Namun diarea pakir pelaku tertangkap.

100%100%

"Tersangka ini tidak tahu, jika saat memasukkan barang ke dalam celana terekam CCTV," sebut Prayitno.

Kompol Prayitno juga mengatakan, setelah penjaga toko mengetahui aksi tersangka. Dia kemudian mencegatnya di parkiran. Nah, ketika Bayu menghidupkan mesin dan mencoba kabur, penjaga toko langsung menghentikan laju motor Bayu dengan menariknya.

"Setelah melihat inseden tersebut, anggota yang saat itu melakukan patroli kemudian ikut menghentikan tersangka. Setelah tahu dia pelaku pencurian, anggota kami segera amankan," ujar Prayitno.

Sementara itu, kepada polisi Bayu mengaku baru beraksi sekali. Bayu mengaku nekat melakukan aksinya lantaran butuh uang untuk mencukupi kebutuhannya "Barang tersebut rencananya saya jual, sebab saya butuh uang," ungkap pria yang bekerja serabutan tersebut.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga dimankan, yakni 3 pcs sampo merk Pantene hasil curian, dan tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper