Laporan: Tom.
SURABAYA suara-publik.com - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kedinding Tengah Surabaya. Satu orang pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian orang ( DPO).
Kapolsek Kenjeran Kompol H. Sucipto menjelaskan, bahwa satu pelaku yang di amankan bernama Sutarno (24), warga Jalan Platuk Donomulyo Gg.III /12 Surabaya. Ia diamankan saat berada di rumahnya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia beraksi bersama satu temannya yang berinisial P sampai saat ini masih dalam pengejaran," kata Sucipto.
Kompol Sucipto menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada bulan April 2018. Korban bernama Sri Utami (35), warga Rangkah Gg VII / 21 Surabaya atau Kos di Kedinding Tengah Gg.VI / 21 Surabaya.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi L-6620-QE dalam posisi terkunci stang diparkir didepan kos kosan. Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Kenjeran.
"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek kenjeran melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Namun satu pelaku tidak berada di tempat saat akan diamankan, saat ini masih dalam pengejaran petugas," sebut kapolsek, Selasa ( 31/8/2018).
Kompol Sucipto juga mengatakan, pelaku ini merupakan residivis pernah dipenjara sebanyak 3 kali di Polsek Kenjeran dengan kasus yang sama. " Dari hasil introgasi, pelaku ( Sutarno alias Sutar) ini sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di wialayah hukum Kenjeran.
"untuk tersangka yang sudah diamankan kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutup Kompol Sucipto. ( tom)
Editor : Redaksi