Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pengguna narkoba. Dua orang pria dibekuk dengan barang bukti sabu di sebuah rumah di Jalan Gembong Sawah.
Kedua pria ini masing-masing berinisial AJ (24) warga Bulak Banteng Wetan dan AM (33), warga Kabupaten Bangkalan yang indekos di Jalan Kalibutuh gang langgar. Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gembong Sawah, pada Senin, 30 Juli 2018.
Dalam penggerebekan itu Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sejumlah barang bukti yang baru saja dipakai berpesta sabu. Adapun barang bukti yang disita tersebut diantaranya yaitu satu poket plastik kecil sabu dengan berat 0,35 gram, satu pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat sekitar 2.01 gram, satu buah sekrop dari sedotan plastik dan satu buah alat hisap sabu alias bong.
Atas perbuatannya, AJ dan AM kini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diterangkan Kasat Reskoba, AKP Agus Widodo, penangkapan kedua sahabat karib ini bermula dari informasi yang didapatkan oleh para personilnya. Disebutkan bahwa terdapat sebuah rumah di sekitar Jalan Gembong Sawah yang kerap dipakai untuk pesta sabu.
“Informasi itu kemudian kami telusuri dan setelah dipastikan ada yang berpesta sabu di lokasi tersebut, kami pun langsung melakukan penggerebekan,” terangnya. Saat ini pihak Satreskoba tengah mendalami guna mengetahui dari siapa AJ dan AM mendapatkan barang terlarang itu. (Tom)
Editor : Redaksi