Laporan : Tom
SURABAYA suara-publik.com – Dimas Andri Saputra (20), warga Jl Haram Wuruk no.42 kel, Mangunharjo, kec. Mangunharjo Madiun yang indekos di Jl Tanjungsari Atas Gg.VI Surabaya, diringkus anggota polsek Sukomanunggal. Pasalnya, pria ini kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu di dalam saku celananya.
Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini, ditangkap Senin 30 Juli 2018, Pkl : 20.00 WIB, pada saat berada di dalam Alfa Midi Jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya.
Polisi menyita sabu seberat 0,3 gram sebagai barang bukti. Petugas juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Di mana pelaku kerap kali bertransaksi narkoba di dalam Alfa Midi Jalan Sukomanunggal Jaya.
“Kemudian anggota menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Lalu menangkap pelaku saat berada di dalam Alfa Midi dan ditemukan sabu di kantong celana yang ia pakai," terang Misdianto, Kamis ( 2/8/2018).
“Kami terus mengembangkan kasus ini supaya peredaran narkoba di masyarakat bisa ditekan. Tersangka sendiri terancam dihukum minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Dari hasil introgasi, alasan tersangka mengunakan narkoba jenis sabu ini untuk menambah stamina." Saya pakai sabu biar badan fit terus mas," aku Dimas. (tom)
Editor : Redaksi