Laporan; Tom
SURABAYA suara-publik.com - Kasus perjudian di wilayah Surabaya makin memprihatinkan. Ini terbukti dengan ditangkapnya banyak pelaku perjudian dalam beberapa waktu terakhir.
Saat menggerebek dua lokasi kejadian perkara, polisi berhasil menangkap 9 tersangka. Mereka tertangkap basah saat asyik bermain judi jenis kyu-kyu, dan judi remi ( bakaran).
Sembilan pelaku penjudi yang berhasil diamankan yakni, Sudiono (37), Hadi (34), Saifudin (41), Yari (58), Hariono (40), Arifin (39), Sukadi (35), Agus Salim (33) dan Mujiono (33). Semuanya warga Manukan Surabaya.
Dari pengrebekan lokasi perjudian itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 250 ribu, Kartu domino dan kartu remi.
Kapolsek Sukomanunggal Surabaya Kompol Mulyono mengungkapkan, para tersangka dibekuk saat berjudi di dua lokasi. Yakni, di depan Warkop Ghofur Jalan Manukan Thohirin.
Mulyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang menyebutkan sering terjadi kegiatan perjudian di warkop Ghofur Jalan Manukan Tohirin. Perjudian ini dilakukan banyak orang dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim perintahkan tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," kata Mulyono, Minggu (5/8/2018).
Petugas akhirnya berhasil mendapati para pelaku tengah asik berjudi. Para pelaku kaget dan tak menyangka perbuatan mereka tercium polisi. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap para pelaku tanpa perlawanan.
Para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Sulomanunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saya himbau masyarakat lainnya tidak melakukan kegiatan serupa, karena selain melanggar hukum perbuatan ini juga dilarang dalam agama dan berdampak buruk bagi prilaku masyarakat," ucap Mulyono. ( tom)
Editor : Redaksi