suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pria Pengangguran Ini di Ringkus Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka Dian saat di Mapolsek
Foto: Tersangka Dian saat di Mapolsek
suara-publik.com leaderboard

Laporan; Tom

SURABAYA suara-publik.com - Dian Restanjaya (21), sejak Sabtu lalu harus meringkuk di balik rutan Mapolsek Tambaksari Surabaya. Pasalnya Warga Ds. Sumberwudi Rt.02 Rw.01, Kel. Sumberwudi, Kec. Karanggeneng, Kab. Lamongan ini, ditangkap karena kasus pencurian.

Ia mencuri HP serta laptop milik Lilla Lilfa'ul Yahya Auliya (18), warga Jalan Kapas Gading Madya Gg.3 Surabaya. Saat ditangkap tim Anti Bandit Polsek Tambaksari, Dian sempat mengelak jika dirinya melakukan pencurian di dalam rumah kos mahasiswi itu. Namun begitu polisi menunjukan rekaman CCTV, Dian tak dapat mengelak.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil informasi masyarakat dan juga identifikasi rekaman CCTV. Saat itu, pelaku memanjat tiang yang ada di samping rumah berlantai dua itu. Kemudian masuk melalui jendela yanb terbuka di lantai dua runah tersebut.

"Dari situ,tersangka kemudian mengambil laptop dan juga handpone. Saat itu korban memang sedang ada di luar," terang Prayitno, Minggu (5/8) siang.

Lanjut Kompol Prayitno, Aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini, terjadi pada 18 Juli 2018 lalu dalam rumah korban. Tersangka beraksi seorang diri. Modusnya dengan memanjat tiang listrik yang ada disamping rumah korban. Setelah berhasil naik diatas kemudian turun ke lantai dua dan masuk melalui jendela yang sdh terbuka, setelah berada didalam kemudian tersangka masuk ke dalam salah satu kamar tersangka mengambil HP dan Laptop milik korban.

"Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kemudian tersangka menuju ke warung giras dan barang tersebut oleh tersangka di jual ke WTC disana hanya menjual handphone dengan harga Rp. 800 ribu sedangkan Laptop dijual di Hi Tech Mall Surabaya seharga Rp. 1.400.000," ucap Kompol Prayitno.

Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambaksari dan tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper