suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Marak Judi Merpati, 3 Pilar Robohkan Pagupon di Kupang Jaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Pembongkaran Pagupon Merpati oleh aparat
Foto: Pembongkaran Pagupon Merpati oleh aparat

Laporan:Tom

SURABAYA suara-publik.com - Menekan maraknya judi adu merpati, petugas tiga pilar wilayah Sukomanunggal yang terdiri dari Polri, Bhabinsa dan Pemkot melakukan penertiban rumah burung merpati (pagupon) yang ada di dalam di Jalan Kupang Jaya 1, kel.Sonowijen, kec.Sukomanunggal Surabaya, Jum'at (10/8) pagi.

Waka Polsek Sukomanunggal AKP Bambang Tri Purwanto mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pagupon ini untuk mengantisipasi karena dapat menjadi sarana aktivitas judi adu merpati yang bisa meresahkan masyarakat sekitarnya.

Pagupon ini kan sering kali menjadi sarana judi, jadi kita robohkan agar tidak ada lagi aktivitas perjudian menggunakan burung merpati.” ucapnya.

Ditambahkan, sebelumnya kami sudah ada kesepakatan dan sudah ada sosialisasi. Kita tidak berhenti di sini saja semua yang ada burung merpati nanti kita turunkan. Semua ini permintaan dari warga sendiri, jadi bukan dari pihak kepolisian maupun dari pihak kelurahan, jadi total di wilayah ini ada sembilan pagupon dan kita bongkar semua hari ini," terang Bambang, Jum"at (10/8/2018).

“Kami akan terus lakukan pengawasan di wilayah. Jika masih tetap ada aktivitas, akan kita tindak tegas lagi karena warga sekitar mengeluhkan adanya aktivitas judi burung merpati, dan dengan adanya penertiban ini, mudah-mudahan sudah tak ada lagi aktivitas judi merpati di wilayah Kupang Jaya 1,” tandasnya.

Sementara Lurah Sonowijen Dra.Katarina Evi Wahyuni menjelaskan, dari acara cangkrukan tiga pilar kira-kira 2 minggu yang lalu. Bersama warga Kelurahan s Sonokwijenan khususnya di RT 1/RW 6 Kupang Jaya ditengarai di sini banyak sekali pagupon yang mana masyarakatnya setiap hari Minggu banyak yang adu burung merpati.

Oleh karena itu sebagai tindak lanjutnya kita sudah bersosialisasi bersama warga dengan memberikan surat himbauan agar yang mempunyai pagupon supaya menurunkan, jika sampai selang waktu dua hari tidak diturunkan nanti pihak berwajib akan bertindak untuk menurunkannya," sebut Lurah Sonowijen Katarina Evi Wahyuni dilokasi penertiban.( tom)

Editor :