Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Pemuda bernama Nyovin, (24) dibekuk Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran telah menggadaikan mobil dan sepeda motor milik tetangganya.
Warga Jalan Tambak Asri Kembang Turi I, Krembangan, Surabaya itu mengaku jika uang hasil penggelapan telah habis berfoya foya di Tretes dengan main perempuan.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Naf'an menuturkan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan korban yang tidak lain adalah tetangganya. Korban ini melaporkan jika motornya dipinjam pelaku namun tak kunjung dikembalikan. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya.
"Pelaku saat itu dibekuk di Jalan Demak, Surabaya saat sedang tidur dirumah temannya," sebut Naf'an, Minggu (12/8/2018). Pelaku akhirnya langsung digelandang ke Mapolsek Krembangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal ternyata pelaku ini tidak hanya sekali itu melakukan penipuan berkedok pinjam motor. Awal tahun dia telah menggadaikan satu unit mobil Daihatsu Sigra dan laku Rp 25 juta. Kemudian di bulan tiga ( Maret 2018.red ) pelaku juga telah menggadaikan speda motor milik tetangganya dengan total hasil uang yang didapat Rp 9 juta.
"Kebanyakan korban adalah tetangga dan kenal dengan pelaku ini, sehingga mereka gampang percaya saat motor atau mobilnya dipinjam oleh pelaku," tambah Naf'an. Kepada petugas pelaku mengaku jika uang hasil penggadaian mobil dan motor tersebut sudah habis. Uang itu dia gunakan untuk foya - foya.
"Saya pakai ke Tretes berkali-kali dan main wanita nakal," aku pelaku.
Kini tersangka ditahan dan meringkuk di tahanan Mapolsek Krembangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.( tom)
Editor : Redaksi