Laporan: Tom.
SURABAYA, suara-publik.com - Tim Anti-Bandit Polsek Tegalsari Surabaya bergerak cepat usai mendapat laporan adanya korban penjambretan bernama Narsih (17) di JL. Embong Malang depan Indomaret Gg. Kebangsren II, pada (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB lalu.
Hanya butuh 42 jam saja dua pelaku bernama Choirul Anwar (30), warga Jl Kalimas Baru Gg.3 Lebar Barat no.21 Surabaya dan M.Faisol (26), warga Jl Hangtuah Gg.8 no.4 Surabaya, itu berhasil diringkus ditempat lokasi yang berbeda.
Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo, mengatakan tersangka berhasil kami bekuk usai korban melapor, tim anti bandit Polsek Tegalsari segera bergerak dengan modal ciri-ciri pelaku. Penyempitan ruang gerak dan koordinasi dengan personel di lapangan membuahkan hasil, pelaku terdeteksi dan Anggota kami gerak cepat dan akhirnya berhasil kita ringkus," ujar David.
Mantan Kapolsek Tambaksari itu menjelaskan, awal kejadian tersebut saat korban sedang bermain HP tiba tiba dirampas oleh dua tersangka ini Kemudian lari kearah barat. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari, saat itu HP milik korban masih bisa dihubungi maka anggota kami bersama korban memancing pemegang HP tersebut dengan iming iming akan ditebus. Dan akhirnya tersangka M.Faisol terpancing kemudian bertemu korban maka tim opsnal dengan mudah meringkus.
Dengan tertangkapnya M.Faisol kemudian kita kembangkan, kita keler dan akhirnya berhasil meringkus tersangka Choirul Anwar," kata David, Jum'at (17/8/2018).
Dalam melakukan aksinya Tersangka Choirul Anwar yang berprosfesi sebagai Security Depo Kontainer di PT. Lintas Kumala Abadi ini sebagai eksekutor sedangkan tersangka M.Faisol sebagai joki.
"Target tersangka biasanya wanita membawa atau main HP pas lagi di jalan, mereka ini diem dulu di satu titik, mantau terus mereka pepet selanjutnya merampas barang miliik korbannya," pungkas David.
Sementara pelaku menjambret lantaran butuh uang untuk kebutuhan sehari hari. "Saya jual HP nya dan uangnya dipake buat beli sepatu," kata tersangka Choirul Anam.
Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Rp 60 ribu, sepatu Adidas dan dus box HP merk Wiko. ( tom)
Editor : Redaksi