Laporan: tom
SURABAYA, suara-publik.com - Residivis dalam kasus pencurian ini akan kembali mendekam dalam penjara setelah terbukti kembali melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku diketahui benama, Faisol (32) asal Dsn. Rabesen Barat Desa, Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan. Dia dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya didaerah Kalimas Madya III Surabaya usai menggasak sepeda motor milik Mustofa, warga Jalan Kalimas Hilir Surabaya.
Korban yang mengetahui sepeda motornya Raib langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan berbekal ciri-ciri pelakunya dari korban petugas Resmob langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada, Senin (20/8/2018), tak jauh dari lokasi tempatnya mencuri dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, ketika itu pelaku ini mengambil sepeda motor Honda Vario nopol L 2521 QQ tahun 2017 warna coklat metalik.
Motor korban diambil oleh pelaku, disaat motor posisi mesin hidup dan ditinggal pemiliknya di depan rumah (TKP). "Ketika dilakukan penangkapan, pelaku ini sempat melawan sehingga petugas bertindak tegas dengan menembak pada kaki kiri pelaku," sebut Bima Sakti, Selasa (21/8/2018).
Petugas saat ini lanjut Bima Sakti, masih melakukan pengembangan mengingat pelakunya adalah residivis kasus pencurian. Polisi melakukan pengembangan guna mencari TKP lainnya. "Kita juga akan kejar DPO dan penadahnya," ucap Bima Sakti.
Dari pelaku ini, Polisi mengamankan barang bukti, sebilah senjata tajam, uang tunai hasil penjualan motor curian sebesar Rp. 2.100.000, 1 buah sabuk kain isi mantra, 1 lempeng besi kuning. Ditambah lagi, 2 buah cincin batu akik, 1 batang bambu kuning, 5 kunci kontak motor dari berbagai merk, 2 korek api gas, 1 untai kalung perak dan surat keterangan dari leasing kepemilikan motor korban. ( tom)
Editor : Redaksi