suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi HP di Counter, 2 Pria Ini di Tangkap Warga

avatar suara-publik.com
Foto: 2 Pencuri kini menjalani proses hukum di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.
Foto: 2 Pencuri kini menjalani proses hukum di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: tom 

SURABAYA, suara-publik.com - Dua pemuda pengangguran ini terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Sukomanunggal Surabaya. Pasalnya, kedua pelaku ini nekat mencuri sejumlah handphone di sebuah counter pulsa dan tak tanggung - tanggung, keduanya sudah beraksi sebanyak 3 kali.

Kedua pelaku spesialis pencurian handphone yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal diantaranya bernama Adi Dana Destianto (32), warga Jl. Tembok Dukuh XI /18-J Surabaya dan Syahrul Dodo Asyegah (19), warga Jalan Asem Jaya X /30 Surabaya. Kedua pelaku ini ditangkap korbannya setelah usai beraksi.

Dari pengakuan  kedua pelaku, mereka nekat mencuri sejumlah handphone di beberapa tempat counter, terutama dalam keadaan sepi dan pemiliknya teledor menaruh handphone. Keduanya mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal  363 KUHP dengan ancaman hukuman  diatas lima tahun penjara. Sedangkan barang bukti seperti handphone dan kendaraan  diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut," ucap Kompol Muljono selaku Kapolsek Sukomanunggal Surabaya.

Masih lanjut Kompol Muljono, modus Kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor mencari sasaran dan sekwatu melihat sasaran yaitu penjaga counter seorang wanita yang sedang sendirian, selanjutnya salah satu pelaku ini turun mendatangi korban sambil beralasan beli pulsa.

Sewaktu korban lengah tiba tiba pelaku langsung mengambil HP milik korban yang diletakkan di atas meja etalase counter dan melarikan diri, saat itu juga korban berteriak maling dan massa langsung membantu korban melakukan penangkapan dan kedua pelaku berhasil ditangkap warga," sebut Kapolsek Sulomanunggal Kompol Muljono, Jum'at ( 24/8/2018) kepada awak media.

Sementara salah satu pelaku, Adi Dana mengatakan, uang hasil penjualan HP digunakan untuk kebutuhan sehari hari. " saya terpaksa melakukan perbuatan ini mas karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap," aku Adi.

Akibat ulahnya kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper