Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dua orang pria ditangkap tim anti bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya,Jum'at (24/8) malam.
Kedua orang ini diduga hendak melakukan pesta sabu. Keduanya adalah Yudha Akbar Maulana (23), warga Jalan Perum Suko Asri Blok H/21 Surabaya dan Yoga Febry Hardianto (19), warga Jalan Bulak Sari 2/22 Semampir Surabaya.
Keduanya diamankan di Indomaret Jalan Indrosono semampir Surabaya. Petugas menghentikan keduanya setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa kedua orang ini baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Petugas langsung menggeledah kedua orang ini. Hasilnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,7gram. “Kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan langsung kita amankan ke Mapolsek Sukomanunggal,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto, Senin ( 27/8/2018).
Diduga kuat, lanjut Iptu Misdianto, kedua pelaku akan mengkonsumsi sabu tersebut. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan ke pelaku yang lain,” pungkasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Sukomanunggal sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 tahun,” tutup Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto.( tom)
Editor : Redaksi