Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai perakit meubel bernama Muslimin Hamzah (21), warga Jalan Benowo Tegal Surabaya, terpaksa berurusan dengan polisi karena perbuatan bejatnya yang menyetubuhi gadis di bawah umur.
"Korban tak lain adalah pacarnya sendiri, CPA (16), pelajar yang merupakan warga Sememi Kidul, Benowo Surabaya. "Pelaku kita tangkap di rumahnya atas laporan pihak keluarga korban," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Senin (27/8/2018).
Masih lanjut Ruth Yeni, peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu ketika tersangka dan korban baru seminggu kenalan kira-kira pada 3 Agustus 2018, melalui teman korban selanjutnya tersangka dan korban pacaran.
"Selama pacaran kurang lebih seminggu tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di sofa ruang tamu rumah korban dan korban di janjikan akan dinikahi oleh tersangka.
Kejadian persetubuhan tersebut di ketahui oleh ayah korban melalui chat WA korban dengan tersangka, selanjutnya ayah korban melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya," pungkas Ruth Yeni.
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan tersangka di jerat Pasal 81 UU No.35 tahun 2009 tentang perlindungan anak. ( tom)
Editor : Redaksi