suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gunakan Jasa Kurir di Bawah Umur, Mainarko Dilibas Polres Tanjung Perak.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Mainarko saat di Mapolres Tanjung Perak.
Foto: Mainarko saat di Mapolres Tanjung Perak.

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Tim Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus bergerak cepat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya yang semakin marak.

Hasilnya, satu pengedar sabu bernama Muhammad Mainarko alias Nasib ( 42), warga Jalan Sidotopo Wetan Gg.2 /59 Surabaya, berhasil dibekuk saat usai melayani pembeli.

Disamping menangkap bapak dua anak itu, polisi juga menangkap tiga kurirnya yang membantu pelaku dalam melakukan bisnis haramnya yakni, Oi, AD dan TO yang sama sama diringkus pada, Minggu (26/8), malam.

Lebih tragisnya, tiga pelaku yang berperan sebagai kurir itu masih tergolong anak-anak dibawah umur. Pelaku pengedar sabu ini sengaja memanfaatkan mereka yang semuanya tinggal di rumah pelaku (M. Mainarto, red).

AKP Agus Widodo, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, pelaku ini dalam melancarkan bisnisnya, memperbudak tiga anak dibawah umur untuk kirim sabu. Setiap kirim setiap anak akan dikasih Rp. 20.000 dan juga nyabu bareng "Anak-anak tersebutlah yang mencari pembeli hingga mengantarkan serbuk putih haram tersebut kepada pemesannya," sebut Agus Widodo, Senin (27/8/2018).

Lanjut Kasat Narkoba, di rumah pelaku itu juga disediakan tempat berupa kamar dibelakang rumah untuk menghisap sabu. Setiap pembelinya akan ditanya mau dibawa pulang atau pakai ditempat. "Jika makai ditempat, mereka akan digiring kedalam bilik yang ada dibelakang rumah pelaku," tambah Agus Widodo.

Ketika rumah tersebut digrebek petugas, pengedar serta tiga kurirnya terlihat usai melayani pembeli narkoba. Petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram. Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku ini lari naik ke atas genteng dan terjatuh, yang mengakibatkan kaki kanan pelaku ini patah dan bengkak.

Pelaku sendiri dalam penyidikan mengakui semua perbuatannya dalam mengedarkan sabu dan mengenai tiga kurir yang masih anak-anak, dikatakan pelaku karena ketiganya tidur serta makan setiap harinya berada di rumah pelaku. "Ambil di daerah Gembong, Rp. 1,100 per 1 gram lalu dipecah jadi 8 poket hemat dijual Rp. 200.000 perpoketnya," aku pelaku Maynarto.

Tersangka juga mengaku jika bisnis haram itu baru saja digelutinya selama tiga bulan berjalan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan tiga kurir yang masih anak-anak dijebloskan di balik jeruji penjara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Polisi juga memburu satu pelaku lainnya berinisial SN (DPO), yang berhasil lolos ketika petugas menggrebek rumah pelaku. ( tom)

Editor :