suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Eksekusi Tanah Kosong di Wonokusumo Tapen, Berjalan Lancar.

avatar suara-publik.com
Foto: Prosesi pembongkara rumah tereksekusi.
Foto: Prosesi pembongkara rumah tereksekusi.
suara-publik.com leaderboard

Laporan :Mahfud Susyanto.

BONDOWOSO.suara-publik.com- Hadari Ahli waris Pemohon Exekusi Di lokasi (30-08-18)menjelaskan "Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso tanggal nomor 04/Pdt.Eks/2018 perihal pelaksanaan eksekusi pengosongan atas barang berupa tanah (pekarangan) yang terletak di Dsn. Soklat Rt. 02 Rw. 01 Ds. Wonokusumo Kec. Tapen Kab. Bondowoso. Nomor 2037, Persil nomor 124 klas D-I luas 780 M2 dengan batas - batas Batas Utara : Tanah pekarangan milik P. Salehan. Batas Timur : Tanah pekarangan penggugat ( Ahmad alias H. Zaeni ).Batas Selatan : Jalan desa.Batas Barat : Tanah pekarangan P. Sahral.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Petugas eksekusi / juru sita dari Pengadilan Negeri Bondowoso , Soni Agus Susanto, SH. Afandi, SH.Yuwono.

Tidak hanya itu, eksekutor uga di dampingi Petugas pengamanan dalam eksekusi dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Faruk dan Kasat Intelkam Iptu Deky Julkarnain, SH dan personil dari 1 (satu) pleton Sat Sabhara dan unit Tangkal Polres Bondowoso.1 (satu) pleton Polsek Tapen.

Selanjutnya proses pembongkaran bangunan sebuah rumah milik tergugat VI an. Rus alias B. Andri yang dilakukan oleh pihak pekerja pemohon sebanyak 10 (sepuluh) orang.  Lalu di laksanakan Eksekusi pengosongan atas barang berupa Tanah (pekarangan) yang terletak di Dsn. Soklat Rt. 02 Rw. 01 Ds. Wonokusumo Kec. Tapen Kab. Bondowoso nomor 2037, Persil nomor 124 klas D-I luas 780 M2.Alahamdulillah Lancar,"terangnya.

Di tempat yang sama Sumiarjo Kepala Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen saat di konfirmasi " membenarkan atas di laksanakannya proses exekusi tanah milik tegugat Rus alias Buk Andri di laksanakan di dampingi petugas dari Polres Dan Polsek Tapen.

Sebelumnya kami dari pihak Desa melakukan kordinasi kepada tergugat agar tdk di bongkar atau ada ganti rugi kepada penggugat/ahli waris,namun tidak menghasilkan kesepakatan ya tidak boleh tidak karena sudah keputusan Pengadilan Negeri Bondowoso ahirnya exekusi di laksanakan.

100%100%

Terkait kasus ini sudah terjadi semenjak tahun 1997. Eksekusi akan di laksanakan pada waktu itu gagal, entah apa alasannya saya tidak tau jelas, karena masih di jabat Pemerintahan yang terdahulu.

Alhamdulillah sekarang ini eksekusi berjalan lancar, apalagi sudah sesuai Prosedur", imbuhnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper