Laporan: Tom.
SURABAYA, suara-publik.com - Diduga tak terima karena saling Bleyer motor, dua kelompok pemuda di Surabaya ini saling pukul. Akibatnya, polisi menangkap dua pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan di Jalan Kapas Krampung Surabaya pada, Agustus lalu.
Dua korban yang harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter adalah, Ilham dan Eko Setiawan, warga Kapas Kampung Surabaya. Tersangkanya yakni Ivan A (18) dan Udin (19), keduanya diketahui asal Jalan Kapas Madya Surabaya.
Aksi pengeroyokan itu sendiri bermula ketika korban bersama temannya yang berjumlah lima orang melintas di Jalan Kapas Krampung di depan SMPN 9 Surabaya dengan membleyer-bleyer sepeda motor yang dikendarainya. Pada saat itu juga, rombongan korban bertemu dengan sekelompok pemuda yang berjumlah kurang lebih 10 orang yang juga mengendarai sepeda motor.
Namun tanpa alasan, salah satu tersangka memukul korban kemudian karena ketakutan korban bersama teman-temannya lari ke arah Barat ke Jalan Kapas Krampung. "Setibanya didepan toko aluminium, pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang tersebut menendang korban sampai terjatuh dari sepeda motornya," kata Kompol Masdawati Saragih Kapolsek Simokerto Surabaya, Minggu (2/9/2018).
Seketika itu juga korban langsung dikeroyok oleh kedua pelaku. Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala belakang dan samping kiri serta luka robek di tungkai kaki kiri. Bukan hanya itu, korban juga luka lebam dan bengkak pada kelopak mata dan keluar darah dari hidung sehingga dibutuhkan rawat inap di Rumah Sakit Suwandi.
Mengetahui hal tersebut, karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Simokerto. Petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan. "Hingga beberapa hari setelah pengeroyokan tersebut, dua pelakunya berhasil kita bekuk," tambah Masdawati.
Pengeroyokan terhadap korban tersebut diduga karena pelaku tak terima ketika di bleyer dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku mendekam di dalam jeruji besi penjara Polsek Simokerto Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Editor : Redaksi