Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Berang karena anaknya yang masih bawah umur disetubuhi, orangtua korban melaporkan mantan pacar anaknya ke Mapolrestabes Surabaya. Meidi (24), Seorang pemuda pengangguran asal Driyorejo Surabaya dipolisikan lantaran menyetubuhi seorang gadis 16 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA.
Tersangka ( Meidi, red) dilaporkan ayah Melati (bukan nama sebenarnya) setelah mengetahui ada alat tes kehamilan di tas milik korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan ayah korban. Saat ditangkap, pelaku bahkan sempat mengelak sebelum akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan beberapa bukti.
"Jadi awalnya ayah korban ini memeriksa tas milik korban. Kemudian ayah korban menemukan alat tes kehamilan, saat ditanya itulah korban mengakui jika sudah disetubuhi oleh pelaku," beber Ruth, Selasa (18/9) siang.
Dari pengakuannya, tersangka sudah lima kali menyetubuhi sang gadis. Ia memang sedang berpacaran dan membujuk korban dengan kalimat sayang hingga akhirnya sang korban luluh.
"Di penginapan benowo, sama dirumah mas. Saya kan pacaran sama dia. Awalnya gak tau kalau masih umur 16, taunya pas ulang tahun itu. Tapi namanya suka ya tetep pacaran mas," aku tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 jo pasal 76 D, atau pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Sanksinya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (tom)
Editor : Redaksi