suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Teguran Tak Dihiraukan, David Sodok Mata VK Pakai Sarung Tombak.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka David saat di Mapolsek Krembangan.
Foto: Tersangka David saat di Mapolsek Krembangan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - David (37), asal Jalan Tambak Asri Tanjung II /17 Surabaya akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Krembangan Surabaya, pasalnya pria tambun ini diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial VK (25), warga Tambak Asri Gg.Dahlia Surabaya, dengan menggunakan sajam.

Tersangka David dibekuk Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Sabtu 22 September 2018 di Tambak Asri Gg.Dahlia 6 Surabaya. Dari tangan tersangka (David,red) polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah mata tombak dengan sarunganya ukuran 15 cm.

"Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, berbekal laporan tersebut anggota kami selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Esti Setija juga menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari korban bersama teman-temannya yang saat itu sedang latihan drama untuk tampilan pada tahun baru mendatang. Dan tersangka menegur untuk bubar karena malam dan tersangka merasa jengkel dan kesal. Karena teguran yang disampaikan tidak di dengarkan maka tersangka mendatangi korban dan teman temamnya.

Selanjutnya tersangka memukul korban dengan menggunakan sarung tombak yang sudah dibawa oleh tersangka dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban," beber Esti Setija.

"Jadi tersangka nekat melakukan penganiayaan ini karena jengkel terhadap korban, karena ditegur tidak mau mendengarkan,"ucap Esti Setija.

Akibat ulahnya tersangka dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Krembangan dan tersangka dijerat Pasal 351ayat (2) KUHP jp pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang senjata sajam.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper