suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Dukuh Pakis, Ringkus BD Sabu Asal Rungkut Tengah.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka penyalahguna narkoba saat di Mapolsek.
Foto: Tersangka penyalahguna narkoba saat di Mapolsek.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Ocehan pelaku sabu bernama Ongqi Delialfi Bin Slamet, membuat satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengedar narkotika dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya.

Pengedar sabu ini diketahui bernama, Agus Wahyudi Bin Hendra (36) warga Jalan Rungkut Tengah III Surabaya. Agus dibekuk ketika tinggal dirumah kos Rungkut Asri Timur No. 10 Surabaya.

Palaku penyalahgunaan narkotika saat itu mengaku membeli dari Agus Wahyudi dan kemudian setelah dikembangkan tertangkaplah pengedar sabu ini.

Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya Kompol Slamet Sugiarto mengungkapkan, ketika dalam penyidikan pengguna sabu tersebut mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari tersangka ini. Berdasarkan keterangan tersebut juga ciri-ciri pelaku, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Kamis (4/10/2018), ketika sedang berada di tempat kost yang ditempatinya.

"Ketika digeledah ditemukan 4 (empat) poket sabu yang dibungkus di bekas bungkus rokok dan disembunyikan di kamar kostnya," sebut Slamet, Jum'at (5/10/2018).

Terbukti bersalah memiliki barang haram seberat kurang lebih 1,27 Gram, selanjutnya semuanya dibawa ke Mako, guna pemeriksaan dan Proses lebih lanjut. Pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper