suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ijin IMB Giant Diduga Gunakan Dukungan Tanda Tangan Palsu Warga

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

DEPOK,(suara-public.com)-  Perijinan pembangunan pasar modern Giant dengan lahan seluas 1, 2 hektar  yang di kelola PT Hero Supermarket lokasi di Jalan Tole Iskandar Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong dinilai Ilegal.

Dalam pertemuan warga bersama pihak pengelola Giant  atau perwakilan PT Hero Supermarket yang di hadiri oleh komisi C DPRD Depok, Lurah, Sukamaju, RW 024, RW 08, RW 021 dan LSM hari Kamis (7/3/2012) terbukti, hasil dari rapat pertemuan itu akan “ memberhentikan kegiatan pembangunan sementara” sebelum ada ijin, karena pihak perusahan belum bisa menunjukan semua surat perijinan yang di keluarkan dari pihak Dinas terkait sebagaimana persyaratan untuk melaksanakan pembangunan, sementara bangunan sudah berdiri kurang lebih 70 %.

“ kalau bukan ada orang yang beking terhadap proses perijinan tidak mungkin pihak Giant (PT Hero Supermarket) berani mengangkangi peraturan pemerintah yang berlaku itu” ujar seorang LSM dalam rapat.

Diduga, bangunan Giant belum mengantongi ijin, seperti Pil Banjir, pasalnya warga cemas dengan dibangunnya Giant justeru akan menimbulkan kebanjiran. Soal transportasi, pihak Giant juga belum bias menunjukan ijin  Amdal lalin, sebab dengan berdirinya Giant nanti akan lebih parah lagi kemacetan lalu lintas di jalan Tole Iskandar.

Mengenai berdirinya pemasangan tiang Tower setinggi 27 meter, di kota Depok ini rawan angin beliung, sehingga warga ketakutan atas tingginya Tower, kalau sampai kejadian rubuh pasti menimpa rumah warga, begitu juga pemboran air dalam tanah yang sudah dib or sepanjang 30 meter, alasan warga sekitar Giant takut kekeringan air, ribut suaranya alat pembuangan angin (Blower) yang setiap hari terdengar suara bising yang menggangu kenyamanan.

Dukungan yang kami berikan itu bukan untuk proses pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), surat yang kami berikan sifatnya hanya untuk keberadaan akan ada pembangunan Giant saja, sehingga kami memberikan foto copy KTP dan tidak menandatangai seperti yang tertera dalam “Surat Keterangan Ijin Tetangga” yang dibubuhi stempel serta tanda tangan Camat Cilodong, Lurah Sukamaju serta RW 08 dan daftar nama 9 warga itu kata Salim Warga RW 08 saat di temui wartawan disela acara rapat peretemuan yang terkesan tidak ada titik temu.

Mengenai surat dukungan warga, disinyalir surat dukungan terhadap proses perijinan pembangunan Giant dipalsukan tanda tangannya oleh oknum yang sering dekat dengan pengelola untuk mencari dukungan warga, “saya dikasih 50 ribu, namun harus memberikan KTP” kata warga 08 yang namanya tidak mau disebutkan.

Surat itu yang kami baca hanya ada tulisan nama si pemberi KTP, dan Alamat, serta nomor KTP, namun setelah diketahui, “Surat Keterangan Ijin Tetangga” ada penambahan tulisan bermateri 6000 tertanggal 5 Mei 2011.

Dalam pertemuan lanjutan Kamis (8/3/2012), warga bersepakat, kalau pihak Giant memberikan kompensasi yang di inginkan atas tuntutan seperti yang tertulis, maka pembangunan Giant tetap berlangsung dan soal surat pemalsuan itu, biarkan hukumlah yang berbicara, karena surat itu berbau pidana.

Tuntutan warga yakni sosialisasi ulang atas dukungan warga, karena dukungan itu harus  persetujuan dari warga lingkungan depan, belakang samping kiri dan kanan sesuai perda minimal 50 orang, maka untuk mendapat dukungan warga yang di koordinir Hendra Dimun sebagai toko pemuda itu akan meminta pihak RW 024, RW 08 dan RW 021 memberikan dukungan kembali sebanyak 100 kepala keluarga (KK), dan pihak Giant memberikan kompensasi Rp 50 ribu di tambah penerimaan tenaga kerja lokal.

 Meski demikian tuntutan warga tersebut berlangsung alot, karena Albert selaku yang mengurus perijinan IMB dari pihak PT Hero Supermarket kurang kooperaktif, begitu juga Supri bagian umum urusan ketenaga kerjaan “ soal tuntutan warga terhadap kompensasi 50 ribu per KK, kami harus bicara dulu ke pusat, sedangkan Bambang Heryanto di dalam ketegangan atas tuntutan warga yang akan mengancam mempidana surat keterangan palsu sekaligus akan stop pembangunan itu langsung mengambil kesimpulan untuk menyanggupi permintaan warga.

Supri mengatakan,soal nominal dana kompensasi, kami akan tanyakan  serta berkoordinasi dulu, sebab yang namanya uang harus diketahui managemen, dan nominalnya juga atasanlah yang menentukan, jadi katanya, kalau sudah ada KK yang dikumpulkan warga, pada saat itulah akan kami berikan dana itu.

Pada kesempatan lain, Robi Aswan anggota komisi C DPRD kota Depok mengatakan, urusan warga berbeda dengan urusan kami, sebab yang namanya peraturan harus ditegakan, kalau tidak mengantongi ijin di berhentikan dulu sementara kegiatan pembangunan Giant itu, sampai mendapatkan keabsahan atas surat – surat Giant jangan illegal, “ kami sudah membuat surat rekomendasi pemberhentian kegiatan sementara ke Pemkot Depok tandasnya. (Benny Gerungan)

 

Editor :