suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Permen, 2 Pria Ini Dijebloskan Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Kedua Pelaku diapit Kapolsek Tandes dan anggotanya.
Foto: Kedua Pelaku diapit Kapolsek Tandes dan anggotanya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Dua orang pria ditangkap polisi karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,09 gram. Sabu tersebut dikemas dalam kotak permen doublemint yang totalnya sebanyak dua poket. Kedua pelaku tersebut Rony Faizal (42),warga Dukuh Setro 9/64, kel. Gading Surabaya dan Ari Wibowo (30), asal Desa Gadingsari, kec. Lumajang, kab. Lumajang.

Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Kusminto mengatakan, penggungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kedua pria tersebut ditangkap pada Jum'at (23/11) sekitar pukul 06.00WIB. Keduanya kami tangkap didalam kamar Kos no.15, lantai 2 Jalan Gersikan 2, Kec.Tambaksari Surabaya.

"Pada hari dan tanggal tersebut di atas, anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan tempat transaksi dan menggunakan narkoba," ucap Kusminto, Senin ( 26/11/2018).

Selanjutnya, Polisi menuju TKP dan langsung melakukan penggeledahan di sebuah indekos lantai 2 tersebut, dan berhasil ditemukan dua poket sabu yang disimpan dalam kotak permen doublemint yang diletakan dirak TV bagian tengah. "Sabu tersebut diketahui milik kedua tersangka dan keduanya mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria yang berada di wilayah Surabaya Timur," kata Kusminto.

Barang bukti yang dikumpulkan petugas di antaranya ialah 2 paket sabu seberat 1,09 gram, 1( satu) set rangkaian alat yang digunakan untuk pesta shabu dan 1 ( satu) pipet kaca. Kedua pelaku dikenakan Pasal 112, 132 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( tom)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar