DEPOK, (suara-publik.com) – Menjamurnya bangunan liar yang mengunakan fasos/fasum di kota Depok akibat pembiaran dan ketidak tegasan aparat pengawasan pengendalian pembangunan (Wasdal) di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim).
Bangunan liar yang dibiarkan menjamur itu, letak lokasinya persis di belakang kantor DPRD kota Depok atau di sekitar perkantoran Imigrasi kota Depok.
Menurut ibu Nasution, saya membangun warung makan di belakang kantor DPRD kota Depok sudah ijin serta bayar pajak di perlengkapan pemerintah kota Depok untuk katanya kepada wartawan.
Tapi katanya, setelah ditinggalkan beberapa bulan, warung yang saya gembok itu diambil orang lain, saya sudah menanyakan dengan pihak yang menyerobot lahan dan sebuah bangunan warung itu, tapi pihak penyerobot mengatakan bukan lagi milik saya, imbuhnya.
Padahal saya membangun warung itu dengan biaya cukup besar, serta bayar pajak, sementara pihak penyerobot sudah saya tanyakan berdasarkan apa dia menduduki warung yang saya bangun itu.
Saya meminta ganti rugi namun pihak penyerobot juga tidak mau menggantrinya, jadi katanya ibu Nasution, saya sudah laporkan ke pihak Sat Pol. PP untuk menindak penyerobot lahan dan warung yang saya sudah bangun dengan biaya jutaan rupiah itu.
Selain itu, perkantoran di seputar kota kembang mulai dari Kantor Kejari, Pengadilan Negeri, DPRD, Pengadilan Agama, Kantor Imigrasi, BPS, BPN Depag dan Dinas Damkar, banyak parkir liar, “ kalau parkir tersebut di kelola dengan legal, tentu saja bisa jadi PAD. ( Ben)
Editor : Pak RW