suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Asyik Konsumsi Sabu di Kamar Kos, 2 Warga Gubeng Ditangkap

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kedua tersangka saat di Mapolsek.
Foto: Kedua tersangka saat di Mapolsek.

Laporan: Tom. 

SURABAYA, Suara Publik - Tim anti bandit Polsek Gubeng Surabaya kembali menangkap dua orang pria di sebuah rumah kos Jalan Gubeng Masjid GG.V Surabaya, saat tengah asyik menghisap narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (20/6).

Keduanya yakni Sandy Syahputra (19), yang diketahui indekos di Jalan Gubeng Masjid Gg.V dan Sugeng Pribadi (38), yang merupakan warga Gubeng Klingsingan III/15 Surabaya. Kedua pelaku tersebut di amankan tanpa perlawanan.

"Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 poket / bungkus plastik kecil yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat 0,24 gram dan seperangkat alat nyabu beserta 1(satu ) buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pakai.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng IPDA Joko Soesanto mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersangka itu berawal saat anggota tim anti bandit Polsek Gubeng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat menghisap narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, "Ketika petugas dengan pakaian preman mendekat kelokasi ternyata benar bahwa kedua pria itu tengah asyik menghisap narkoba jenis sabu di kamar kos lantai 2 Tidak tinggal diam,anggota kami langsung menangkap keduanya, bersama barang bukti,"pungkas IPDA Joko Soesanto.

Dikatakan, untuk penyidikan lebih lanjut, keduanya digiring ke Mapolsek bersama barang bukti yang ditemukan petugas di lapangan. Kedua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 112 dan atau 132 UU RI No.35 tahun tentang Narkotika," tutup Joko. (tom)

Editor :

Ukw pjs