suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tak di Beri Kesempatan Mendapat Murid, Ratusan Sekolah Swasta di Surabaya Demo Tuntut Kadisdik di Copot.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Bijak Yuriswira SH orasi pada saat demo guru swasta
Foto: Bijak Yuriswira SH orasi pada saat demo guru swasta

Laporan: Bijak Yuriswira.

Surabaya, Suara Publik - Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri di Surabaya dengan sistem Zonasi tanpa melihat NEM seperi tahun-tahun sebelumnya mematikan sekolah swasta. Apalagi penambahan pagu yang besar, sekitar 4000 murid, membuat calon siswa dengan nilai kecil namun dekat dengan sekolah pun diterima.

Merasa tidak diperhatikan kelangsungan hidup belajar mengajar disekolah swasta, dengan penambahan pagu tersebut, membuat sekolah swasta tak mendapat murid. Ajakan demo menuntut Kadisdik mundur via bergai group WA pun menyebar. Gayung bersambut karena memiliki nasib yang sama. Demo guru sekolah SMP swasta akhirnya berlangsung pada Selasa, 2 Juli 2019. Banyak sekali guru yang berpartisipasi dari berbagai wilayah di Surabaya. Demo kali ini diadakan di Balai Kota Surabaya.

Banyak spanduk yang dibawa oleh para guru berkaitan dengan pelanggaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya terhadap aturan yang telah diatur dalam aturan. Termasuk spanduk  mendoakan kesembuhan bagi Ibu Walikota Surabaya, Ibu Risma. Demo guru ini berlangsung dari pagi hingga pukul 11.30 WIB.

Akhirnya, M. Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan aparat terkait manemui para guru pada pukul 10.30 WIB. M. Ikhsan akan mencari solusi yang akan diberikan kepada sekolah swasta. Memang banyak yang kekurangan murid di sekolah swasta, akibat penambahan pagu di sekolah negeri. “Sekali lagi, tindakan ini adalah Tindakan Inkonstitusional,” ujar Bijak Yuriswira, S.H. selaku Koordinator demo dari SMP Muhammadiyah 3 Surabaya.

“Penambahan pagu dengan alasan apapun melanggar Permendikbud 20/2019 Pasal 14 Ayat (5). Di sini disebutkan pelarangan untuk menambah Rombel dan Kelas Baru, namun bila pagu bertambah pastinya Rombel dan Kelas Baru bertambah pula. Logikanya, apakah peserta didik itu dikumpulkan hingga 60 anak misalkan dalam satu kelas?” terang Bijak.

“Permendikbud yang baru yakni Permendikbud 20/2019 hanya menghapus sanksi pelanggaran, bukan menghapus unsur pelarangan. Kemudian, hanya mengatur porsi dalam kuota Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi, masing-masing sebanyak 80�n 15%, bukan malah menambah pagu padam kedua jalur tersebut bahkan ujung-ujungnya Rombel dan Kelas Baru.

Seharusnya, peringkat terbawah pada Jalur Zonasi yang telah terpilih dikurangi 10%, kemudian Jalur Prestasi yang telah gugur, diambil kembali 10%. Barulah hal tersebut sesuai dengan Permendikbud 20/2019.” terang Bijak.

“Sebaiknya guru-guru swasta juga mengadu pada Pengadilan agar tidak terulang lagi hal tersebut di tahun depan. Dengan putusan yang nantinya mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak bisa diganggu gugat lagi”, lanjut Bijak.

“Permendikbud adalah suatu aturan. Setiap peraturan adalah sesuatu yang harus ditaati dan dijalankan, bukan sebaliknya. Permendikbud baru pun melarang untuk menambah pagu, namun PPDB 2019 ada penambahan pagu. Tindakan ini adalah Tindakan Inkonstitusional. Setuju!!!”orasi Bijak saat diberi kesempatan untuk menjadi orator.

Editor :

Ukw pjs