Laporan Cipto Haryono.
BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Sat Resnarkoba Polres Bondowoso bekuk Zainullah alias Senol (30) warga Dusun Widoro RT.5/10 desa Pancoran Kecamatan Bondowoso Kota Kabupaten Bondowoso karena diduga kuat sebagai pelaku pengedar shabu. "Zainullah dibekuk petugas saat bertransaksi dengan pembeli di Jalan Dusun Widoro desa Pancoran Kecamatan Bondowoso Kota Kabupaten Bondowoso,"kata Kasat Reskoba Polres Bondowoso Iptu Hadi Sukisman. Rabu, (3/7/2019).
Kasat Resnarkoba menjelaskan kronologis Kejadian penangkapan pelaku, pada Selasa (2/7/2019) sekitar 10.00 WIB anggota Satresnarkoba Res Bondowoso mendapat informasi dari masyarakat jika di desa Pancoran Kecamatan Bondowoso kota ada orang sedang menjual Narkotika, kemudian anggota melakukan penyelidikan, penyanggongan, dan kemudian melakukan penangkapan saat transaksi sudah dilakukan.
100%
"Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Res Narkoba menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan kemudian pelaku langsung digiring petugas ke Mapolres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut " terang Iptu Hadi Sukisman.
Kini pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti diantaranya, 1(satu) paket shabu dalam klip plastik yang disolasi, uang hasil penjualan sabu Rp. 350.000,-, 1 buah HP Nokia type 105 warna hitam diamankan guna mempermudah proses penyidikan kepolisian.
"Tersangka Zainullah alias Senol terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Subsudaer Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"imbuhnya.
Editor : Redaksi