Laporan: Redaksi.
Surabaya, Suara Publik - LSM Garad mengirim pers release pada berbagai media, terkait penolakan proposal sumbangan dalam bentuk apapun yang ditempel pos Sekuriti PT. KAI Daops 8 Surabaya. Menurut Achmad Garad selebaran yang telah ditempelkan di pos satpam PT KAI DAOP 8 Surabaya perihal penolakan terkait pengajuan sumbangan dalam bentuk apapun, tidak sesuai dengan tujuan didirikannya BUMN.
"Kami dari LSM GARAD Indonesia serta Kelompok Relawan Mandiri(KRM) menduga bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang Undang no 19 Tahun 2003 tentang BUMN(Badan Usaha Milik Negara). Saya Achmad Anugrah ketua LSM GARAD Indonesia dan juga ketua Kelompok Relawan Mandiri(KRM) menduga bahwa pihak DAOP 8 tidak memahami makna yang tertuang dalam UU No19 Tahun 2003 tersebut, dalam UU yang dimaksud Pasal 1 ayat a sudah sangat jelas bahwa maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Pada pasal 1 ayat a tersebut, telah jelas dimaknai bahwa pihak BUMN tidak boleh menolak dalam bentuk apapun terhadap masyarakat atau organisasi pada umumnya yang telah dituangkan dalam PP No19 tahun 1980 tentang tata cara permohonan bantuan.
Atas dasar tersebut, kami menghimbau kepada pihak PT KAI DAOP8 Surabaya supaya mencabut pemberitahuan tersebut yang kami duga telah mencederai maksud dan tujuan pendirian BUMN Demikian yang bisa kami sampaikan,supaya dapat diperhatikan dan disebarkan secara luas luasnya, papar Achmad Anugrah/Achmad Garad Ketua LSM GARAD Indonesia dan Kelompok Relawan Mandiri(KRM), dalam release nya.
Editor : Redaksi