suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cabuli 8 Siswinya, Kepala Sekolah Sebuah SMP di Cokok Unit Renakta Polda Jatim.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kepala Sekolah yang jadi tersangka pencabulan(baju orange) saat dirilis Polda Jatim.
Foto: Kepala Sekolah yang jadi tersangka pencabulan(baju orange) saat dirilis Polda Jatim.

Laporan: Ismail.

Surabaya, Suara Publik - Sungguh bejat Kepala Sekolah ini, bukannya mendidik anak didik nya, malah dia melakukan tindakan Penganiayaan dan pencabulan terhadap Anak di bawah umur.

Perbuatan tersebut di lakukan oleh tersangka di dalam kelas SMP lab School Unesa dan di Musholla SMP Lab School Unesa Surabaya Tersangka beriniasl AS (40) S Pd. I, M. Pd yang beralamat Dusun Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, ini berhasil di amankan oleh Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim. 

Menurut Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengungkapkan,kelakuan yang di lakukan tersangka,terungkap setelah salah satu wali murid melapor ke SPKT Polda Jatim.

Dari laporan tersebut di lakukan perkembangan dan tidak butuh waktu lama tersangka ditangkap di mana tersangka mengajar sebagai kepala sekolah. Tersangka merupakan Kepala sekolah SMP Lab School Unesa atau staf yayasan Lab School Unesa Sueabaya, ucap festo jumat (5/07/19).

Awal mula kejadian tersebut tepatnya tanggal 3 April pihak keluarga korban nengadakan pertemuan dengan wali murid dengan agenda nilai anak anak sangat menurun drastis, dan di saat itu salah satu keluarga korban menyatakan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah.

"Perbuatan yang di lakukan oleh tersangka sebanyak 6 siswa dan Masih di bawah umur. Salah satu dari keluarga korban membenarkan klau anaknya di cabuli oleh AS. Dan saat pencabulan di tersebut di saksikan oleh teman-teman wali murid, mendengar adanya kasus tersebut, pihak keluarga korban melaporkan ke SPKT Polda Jatim,"kata Festo. 

Perbuatan yang di lakukan oleh tersangka dengan cara meras payudara serta memegangi kemaluan korban dan bila menolak Tersangka tidak segan- segan memukul kepala korban dengan pipa paralon. Dan lebih bejat lagi pencabulan tersebut di lakukan saat korban sedang berwudhlu dan Dzikir,ucap Festo.

Barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas berupa 8 Kartu Keluarga Korban berinisial HI, ARF, APZ, MRY, MLLK, DAN, MAN dan ISPW. 

Tersangka kami jerat dengan pasal  80 dan atau Pasal 82 UU RI Bo 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana Maksimal 15 Tahun penjara. 

Editor :

Ukw pjs