suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

LSM dan Wartawan Disuap Proyek Ratusan juta

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO (Suara Publik) – Sedikitnya 38 LSM dan Wartawan mendapat proyek dari Bupati Bondowoso melalui dinas. Diduga, alasan bupati memberikan proyek secara cuma-cuma kepada LSM dan wartawan agar hajatnya maju sebagai calon Bupati Bondowoso untuk kali kedua tidak terganggu dan berjalan lancar. Sehingga Bupati Amin bersama kroninya menyuap LSM dan Wartawan proyek senilai ratusan juta.

Kendati demikian, semakin jelas bahwa selama ini pemerintahan Bupati Amin memang sarat dengan penyimpangan Korupsi. Agar kasusnya tidak dilaporkan ke pihak penegak hukum, maka semua LSM dan Wartawan dibungkam dengan proyek. Dan nilai proyek yang diberikan kepada LSM dan Wartawan berkisar Rp. 100.000.000,- s/d Rp.200.000.000,- .

Sedangkan Dinas yang menjadi Koordinator adalah Dinas Pengairan, yang selama ini diduga sebagai ATM Bupati. Sementara Dinas yang memberikan proyek diantaranya, Dinas Pengairan, Dinas Bina Marga Dan Cipta Karya, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dan Dinas lainnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Bondowoso terutama Bupati Bondowoso, Amin Said Husni diduga telah melanggar Perpres 54 Tahun 2010, Pasal 6 tentang Etika Pengadaan Barang dan Jasa dan Pasal 19  tentang Penyedia Barang dan Jasa. Sementara metode yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso adalah penunjukan langasung (PL). namun PL tersebut diberikan kepada LSM dan Wartawan yang tidak mempunyai badan hukum atau CV, sehingga nampak jelas dan patut dicurigai bahwa bagi-bagi proyek ini sarat dengan pemainan yang mengarah kepada korupsi berjamaah.

Sejatinya LSM dan Wartawan yang selama ini sebagai kontrol sosial untuk mengawasi penggunaan anggaran uang rakyat ternyata ikut melegalkan dan kongkalikong dengan bupati, sehingga menambah semakin parahnya penyimpangan korupsi di Bondowoso.

Selain itu, dampak dari bagi-bagi proyek tersebut berdampak kepada menyusutnya nilai anggaran hingga mencapai 25 porsen dari total nilai kontrak, sehingga berdampak pula kepada pekerjaan di lapangan, karena proyek tersebut telah diperjual belikan kepada CV yang ditunjuk oleh LSM maupun wartawan, Sedangkan CV masih harus membayar fee kepada dinas yang mencapai 15 porsen, dan yang akan menjadi korban adalah rakyat.

Walaupun Bupati Amin menyuap LSM dan Wartawan, nampaknya masih belum aman dari jeratan hukum. Sebab masih ada LSM dan Wartawan yang punya etika dan akan menyoal kepada pihak-pihak terkait, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Bondowoso dengan membungkam LSM dan Wartawan adalah kongkalikong yang jelas-jelas melawan hukum. Bersambung (Hery Masduki)

 

 

 

 

Editor :