PASURUAN (suara-publik.com)- Pungutan liar (pungli) biaya nikah di KUA Desa Karang Ketug, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan, sudah menjadi tradisi. Rata-rata, calon pengatin dikenakan biaya minimal sekitar Rp. 300.000,-, dengan alasan untuk biaya lain-lain. Padahal, biaya resmi hanya sebesar Rp. 30.000,-, namun bisa menjadi Rp.65.000,-, itupun kalau penghulu harus datang ke rumah calon pengantin.
Menurut warga setempat, calon pengantin dikenakan biaya yang bervariatif. Ada yang dikenakan Rp 300.000,-hingga Rp 450.000,-. “Biaya sebesar itu, mungkin tidak masalah bagi mereka yang memiliki uang. Namun bagi warga miskin, biaya sebesar itu dirasa sangat memberatkan dan mencekik leher,” aku warga.
H. Taufiq, salah satu anggota LSM, yang mendampingi warga, kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan, sudah seharusnya pihak KUA dari sekarang segera melakukan monitoring ke bawah, guna mengetahui apakah ketentuan yang ada tetang biaya nikah yang sudah ditetapkan sebesar kurang lebih Rp. 30.000,- tersebut sudah diterapkan oleh para pegawai pencatat nikah. “Karena banyak warga, khususnya di wilayah Karang Ketug mengeluhkan mahalnya biaya nikah,” katanya.
Kementrian Agama Pasuruan, melalui Ketua Bidang Penyuluhan Agama Masyarakat, Shochobul S.Ag., MM, juga angkat bicara. "Kami segera melakukan cek terlebih dahulu perihal masalah ini. Kami segera memanggil masing-masing pihak yang bersangkutan, jika memang nantinya terjadi seperti apa yang anda tanyakan pada kami, maka segera bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia membenarkan, biaya nikah yang ditetapkan Kementrian Agama adalah sebesar Rp. 30.000,- dan jika ada pemanggilan untuk datang melakukan pernikahan di rumah calon mempelai, maka biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 65.000,-. Jadi tidak ada tambahan lain soal biaya pernikahan. (tatag) foto : ilustrasi (dbs)
Editor : Pak RW