suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dugaan Penyimpangan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Tembaga 2017, Akan Seret WW Mantan Kadishub Jatim.

avatar suara-publik.com
Foto Referensi pihak ketiga: DR. Nyono ST. MT
Foto Referensi pihak ketiga: DR. Nyono ST. MT
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Surabaya, Suara Publik - Dugaan adanya indikasi penyimpangan proyek Pelabuhan Tanjung Tembaga 2017 lalu, di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, khususnya pada Bidang Perhubungan Laut Dishub Jatim akan menyeret , mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi (WW), yang diduga mengetahuinya.

Sebab, saat itu Tahun Anggaran 2017 lalu, Wahid menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA). PA merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran negara. Sehingga dirinya berhak menentukan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Dalam hal ini, Wahid menunjuk Nyono sebagai KPA yang sekaligus menjabat Kapal Bidang Perhubungan (Kabid) Laut dan LLASDP.

Besar kemungkinan dinilai pantas dan memenuhi kriteria. Sedangkan KPA berwenang memilih PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), saat itu Nyono memilih Saikudin sebagai PPK.

Sampai saat ini, Wahid Wahyudi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim di konfirmasi Media ini via sms 081xxx459 belum membalasnya.

Begitu pun juga Kepala Bidang sekaligus KPA, Nyono dan Kasi Kepelabuhan sekaligus PPK, Saikudin kompak membisu.

Diketahui, proyek konstruksi pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Tembaga Kota Probolinggo 2017 lalu, diduga kuat telah dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB yang ada.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Paket pekerjaan yang menggunakan dana APBD 2017 dengan bos Rp 86.072.942.000,00 yang di menangkan PT Berkah Sukses dengan nilai penawaran sebesar Rp 84.106.831.000,00 dinilai merugikan negara.

Diberitakan sebelumnya, bahwa PT. BS, KSO dengan kontrak nomor 027/0027/113.5/2017, tanggal 17 Mei 2017, dengan addendum kontrak pertama Nomor 027/0027/FSK-13/113.5/2017. Tanggal 19 Juni 2017, addendum kedua Nomor 027/0027FSK-21/113.5/2017. Tanggal 2 Oktober 2017, addendum ketiga Nomor 027/0027/FSK-26/113.5/2017 tanggal 18 Desember 2017.

Pengujian dilaksanakan pada beberapa fokus pekerjaan tertentu (area dermaga, reklamasi dan gudang pelabuhan), sesuai yang telah disepakati bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor pelaksana, Konsultan pengawas, Petugas monitoring SKPD dan pihak Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Bahwa, pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dan dibayar lunas. Namun, hasil pemeriksaan fisik dilapangan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan berupa timbunan material pilihan sekitar 1,4 m3. Dari selisih kekurangan material tersebut diperkirakan negara telah di rugikan ratusan juta rupiah. ( anDre ) bersambung...

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper