SURABAYA, Suara Publik - Reisidivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terpaksa kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Dan keduanya terpaksa ditembak karena saat ditangkap keduanya melawan petugas.
Kedua pelaku itu bernama, Ahmad Umar (35), asal Desa Sokeh Dajah, Kecamatan Trageh Bangkalan Madura dan M. Syafi'i (34),asal Jalan Tambakasri Wijaya Kusuma Gg.1, Surabaya.
Dalam aksinya, kedua pelaku mengaku aparat kepolisian yang bertugas sebagai anggota Reskrim. Keduanya saat itu memperdayai korban bernama, Pamungkas dengan menuduh korban sedang berjudi burung dara.
Bahkan saat itu korban ditodong pistol dan diborgol ketika diamankan. Setiap kali beraksi kedua pelaku ini berbancengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra, Warna merah Nopol L 5457 RM berputar-putar di daerah Citraland untuk mencari sasaran. Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto menuturkan, korban saat itu ada di Patung Telaga Singapore Citra Land Surabaya dan korban membawa burung Marpati, kemudian pelaku mendekati dan menghentikan korban sambil mengaku Polisi.
"Pelaku ketika itu menuduh korban Judi burung merpati dan kemudian tiba-tiba langsung memborogol korban," kata Iwan Hari Purwanto, Kamis (26/12/2019).
Begitu korban tak berdaya karena ditodong pistol dan borgol, selanjutnya pelaku mengambil paksa barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor, HP Samsung. "Saat itu, korban juga diancam akan ditembak apabila melawan," pungkas Iwan.
Iwan menambahkan, kedua pelaku ini merupakan residivis pernah dipenjara dalam kasus pencurian. Peran kedua pelaku dalam beraksi adalah, Ahmad Umar yang mengaku Polisi, membawa senjata api mainan serta mengambil barang milik korban. Sementara, Syafi'i sebagai pengawas dan mendapatkan pembagian hasil penjualan Rp. 800.000. Sepeda motor dijual ke Madura seharga Rp 4.200.000 juta.
Akibat ulah dan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (tom)
Editor : Redaksi