SURABAYA (suara-publik.com)- Aldo (22) Mahasiswa Ma Chung di Kota Malang terpaksa harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Pasalnya, warga Kutisari Indah Selatan, Surabaya ini tega merenggut keperawanan Widya (17) di Hotel Cosmo, Embong Malang, Minggu dini hari. Untuk memuluskan aksinya, pelaku terlebih dahulu membujuk korban.
Jenny, Ibu korban kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengaku, pihak keluarga pelaku sempat mengintervensi dirinya agar mau berdamai. “Saya tidak mau meski dengan imbalan uang. Itu sama saja dengan menjual anak saya,” akunya, sembari menunjukkan surat laporan polisi Nopol : STTLP/K/1385/X/2013/JATIM/RESTABES SBY, tertanggal 30 Oktober 2013.
Karena takut akan intervensi dari keluarga pelaku, maka Jenny memutuskan untuk meminta bantuan kepada Lembaga Hukum Tri Daya Cakti beralamat di Jl. Kartini No. 30 Surabaya. “Saya kasihan dengan masa depan anak saya,“ paparnya sembari menulis surat pernyataan tidak mampu untuk keperluan meminta bantuan hukum kepada LBH Tri Daya Cakti.
Korban kepada suara-publik.com mengaku, awalnya ia berada di sebuah mall. Kemudian pelaku mennyapanya melalui jejaring sosial facebook. Pelaku mendatangi korban, dan tak terasa mereka ngobrol sampai larut malam.
Sesampai di rumah, korban dimarahi ibunya karena pulang malam. Saat itu korban langsung menelpon pelaku, dan oleh pelaku diajak ke Diskotik Coyote. “Setelah itu saya diajak ke Hotel Cosmo,” ujarnya.
Tiga kali pelaku menyetubuhi korban, dan darah warna Merah muda sempat menempel di alat kelamin pelaku. “Setelah itu saya sempat merasa kesakitan dan mama membawa ke dokter. Aldo sempat menyuruh saya agar berbohong kepada mama, dengan mengatakan bahwa kemaluan saya sakit karena saya masturbasi,” tutur korban.
Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti kepada suara-publik.com mengaku belum mengetahui kasus ini. Perwira yang akrab disapa Bunda ini sempat geram dengan pihak keluarga pelaku yang mengintervensi pihak korban. “Nanti saya tanyakan kepada Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA), Suratmi,” jelasnya, kemarin.
Ketua LBH Tri Daya Cakti, Benhard Manurung, SH., MH, mengutuk keras pelaku pencabulan ini. “Penyidik harus tegas terhadap pelaku. Karena bagaimanapun juga, pelaku telah merusak masa depan korban. Tri Daya Cakti siap mengawal korban untuk mendapat keadilan. (ono)
Editor : Pak RW