Polres Gresik Amankan 2 Pelaku Pencurian di Sebuah Toko, Salah Satunya Adalah Karyawan Toko.

suara-publik.com

Gresik, suara-publik.com Satreskrim Polres Gresik mengamankan 2 orang laki-laki yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di wilayah Kepatihan, Menganti, kamis (26/3) pukul 15.00, kedua pelaku adalah Didik Novi (28) warga Ds. Pucung Kec. Balong Panggang Kab. Gresik. Dan Avin Winarso (26), kos di wilayah balongpanggang.

Pemilik toko, Paul Guntoro selaku korban menerangkan jika pelaku Didik Novi merupakan karyawan di toko miliknya, karena merasa beberapa peralatan pompa di tokonya ada yang hilang, laki-laki asal surabaya ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Setelah mendapat laporan, penyelidikan pun dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Gresik. Penyelidikan itu, akhirnya membuahkan hasil pada minggu (11/4) berhasil mengamankan pelaku.

Menurut keterangan salah satu tersangka, Didik Novi, dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencurian secara berulang-ulang pada saat masih menjadi karyawan di toko milik korban Paul Guntoro.

"tersangka ini mengaku aksi ini dilakukan bersama rekannya, tersangka Avin winarso, dari keterangan keduanya didapat dua nama yang kini menjadi kejaran petugas," papar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H.

Saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil di kumpulkan petugas di antaranya 2 Hidrolis mesin pellet, 3 Dinamo mesin gilingan karung, 1 Set Valef Hidrolis mesin pellet, 1 Set Motor Pompa oli mesin pellet, 1 Box panel mesin gilingan karung, 1 Pompa air mesin asah, 2 Per, 1 dinamo kipas, HP OPPO F5 dan motor Mio Soul Biru yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(Imam. S).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru