SURABAYA(suara-publik.com)-Penanganan kasus pencabulan pada 26 Oktober 2013 di Hotel Cosmo, oleh Polrestabes Surabaya, menjadikan korps kepolisian tercoreng. Sekaligus memberikan contoh bagi pelakulain agar bisa lolos dari jeratan hukum. Bagaimana tidak, dengan merogoh kocek minimal Rp. 150.000.000,- maka pelaku pencabulan bisa bebas.
Hal ini juga menandakan bahwa Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Setija Junianta kinerjanya cukup jelek dan tak berbeda dengan pendahulunya. Karena kasus pencabulan yang dilakukan Ao (22) terhadap Wa (17) laporan polisi Nopol :STTLP/K/1385/X/2013/JATIM/RESTABES SBY, tertanggal 30 Oktober 2013, hingga kinitak ada kabar kelanjutannya.
Baik Kapolrestabes maupun Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Farmantidak pernah menjawab pertanyaan suara-publik.com (Suara Publik Grup). Apalagi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kompol Suratmi, malah tidak berani berkomentar. “Ke Bu Parti saja,” begitu sms Suratmi, yang maksudnya agar wartawan melakukan konfirmasi ke Humas Polrestabes, Kompol Suparti.
Sepertinya Suparti hanya dijadikan Kambing Hitam oleh perwira lainnya. “Pasti nanti akan kita proses,” begitu jawaban Suparti ketika ditanya media.
Sementara Jy selaku Ibu korban malah terkesan sinis ketika didatangi wartawan di kediamannya, di Jl. Raya Asem Rowo No. 29. “Aku males sama kamu,” ketusnya,ketika suara-publik.com mengetuk pagar rumahnya, beberapa waktu lalu.
Padahal, awal kalinya Jy begitu antusias meminta bantuan kepada LBH Tri Daya Cakti. Malah dia mengatakan tidak terima ketika ditawari uang damai sebesar Rp.25.000.000,- oleh keluarga pelaku berikut dengan ancamannya. “Masa saya ditawari Rp. 25.000.000,- untuk damai? Ini sama hal dengan menjual anak saya,” akunya saat di Kantor LBH Tri Daya Cakti.
Namun setelah mendapat Rp. 150.000.000,- wanita yang sudah Tiga kali menikah ini langsung menghilang.
Sementara Ina, bagian Humas dimana Ao kuliah, juga merasa keberatan jika nama universitas pelaku diekspos oleh media. Intinya, Ina menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut di luar tanggung jawab pihak universitas yang berada di kawasan Kota Malang itu.
Seperti diketahui, Ao sempat mendekam di tahanan Polrestabes karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandung Jy (Wa, red). Namun hanya beberapa hari saja, Ao sudah bisa menghirup udara segar, setelah orang tuanya mengucurkan uang ratusan juta rupiah.
Korban kepada suara-publik.com sempat mengaku, dirinya dilarang berterus terang atas apa yang terjadi pada 26 Oktober di Hotel Cosmo Jl. Embong Malang, Surabaya. “Bilang saja kalau selaput kamu pecah, karena kamu telah masturbasi,” aku korban. (ono)foto:ilustrasi
Editor : Pak RW