PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akan diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik dimulai dari tanggal 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.
Salah satu pegangan hukum untuk PSBB di Kota Surabaya adalah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap orang menurut Pasal 5 Ayat (3) Perwali 16/2020:
1. Wajib cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
2. Wajib menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
3. Wajib menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter saat di luar rumah;
4. Wajib isolasi mandiri (di rumah/ruang isolasi) sesuai protokol kesehatan bagi OTG, ODP, PDP, Orang Konfirmasi Positif dengan gejala ringan/tanpa gejala.
Apabila melanggar ketentuan di atas akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 29. Pasal 5 Ayat (7).
Perwali 16/2020 pun membatasi aktivitas di luar rumah, yakni:
1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau Kegiatan Lainnya atau di Institusi Pendidikan Lainnya;
2. Aktivitas bekerja di tempat kerja;
3. Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah;
4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
5. Kegiatan Sosial dan Budaya;
6. Pergerakan Orang dan Barang menggunakan Moda Transportasi.
Kesemuanya diatur lebih detil di pasal-pasal berikutnya.
Pemkot pun dapat memberikan bantuan tunai dan/atau bantuan pangan non tunai kepada masyarakat yang terdampak selama PSBB (Pasal 22).
Tidak hanya itu, Pemkot pun dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak selama PSBB (Pasal 23).
Angin segar bagi warga yang ada di Kota Surabaya, namun harus diwaspadai dalam pelaksanaannya.
Muhammadiyah pun berusaha untuk membantu pemerintah melalui MCCC.
Semoga PSBB ini tidak berlarut-larut dan Wabah COVID-19 cepat diangkat oleh Allah. Aamiin.
Penulis: Bijak Yuriswira, S.H. Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya
Editor : Redaksi