"Ini data sejak tahun 2011 hingga 2013. Dan dari jumlah pengguna narkoba yang meninggal dunia itu, sekitar 60 persen pengguna yang tewas adalah pengguna narkoba dengan jarum suntik," ungkap Silas Suhandoko, selaku Ketua Komunitas Pecandu Sawahan (Kompas) saat berdialog dengan perwakilan BNN pusat, Selasa (10/12/2013).
Dialog tersebut digelar sangat sederhana di Balai RW III, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan. Perwakilan BNN yang turun langsung adalah Kombes Pol dr Susanti Lengkong, Kasubdit Non Komunitas Terapeutik Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, serta M Retno, Kepala Seksi Fasilitasi Rehabilitasi Suasta Direktorat PLRKM, BNN.
Dikatakan Silas, saat ini pengguna narkoba se-Surabaya yang terdeteksi aktif dan ikut dalam program penanganan narkoba ada sekitar 600 orang. Dari jumlah itu, 120 diantaranya merupakan warga Sawahan. Kompas sendiri terbentuk ketika pengguna narkoba di Sawahan meningkat tajam pada Juni 2011. Mulanya, anggotanya lebih dari seratus orang, tapi sekarang tinggal ada 48 orang saja. Semuanya merupakan bekas pengguna yang sudah berhasil sembuh setelah melalui serangkaian rehabilitasi.
Selama ini, kegiatan para anggota adalah melakukan pendampingan-pendampingan terhadap pengguna narkoba. Mulai ketika ada penanganan di puskesmas, rumah sakit, dan sebagainya. "Termasuk, pendampingan terhadap pengguna yang sedang terkena masalah hukum," sambung Kusworo, pembina Kompas dalam acara dialog tersebut.
Kegiatan itu ternyata terdengar sampai ke petinggi BNN di Jakarta. Karena itulah, BNN mengutus petugas untuk turun ke Surabaya guna memantau kegiatan yang dilakukan kelompok masyarakat ini. "Kedatangan kami ini, tujuan utamanya adalah pemetaan. Selain itu, kami juga mendorong sepenuhnya kepada Kompas untuk meningkatkan greatnya menjadi lembaga rehabilitasi," kata Susanti Lengkong dalam acara tersebut.
Disampaikannya, untuk meningkat menjadi lembaga rehabilitasi, Kompas harus berbadan hukum. Mengenai sarana dan prasarana, bisa menyusul. Kalau sudah melayani rawat inap baru butuh fasilitas gedung besar, tapi untuk sekedar menjadi lembaga rehabilitasi dengan melakukan pendampingan penanganan di rumah sakit, cukup sekedar memiliki sekretariat.
Kompas sendiri, sejauh ini belum berbadan hukum dan belum memiliki sekretariat. Setiap punya kegiatan, selalu meminjam gedung balai RW III di kelurahan Kupang Krajan tersebut. Bahkan, dananya juga hanya dari urunan anggota dan sumbangan warga sekitar yang peduli terhadap penanganan korban narkoba.
Lembaga rehabilitasi narkoba di Indonesia selama ini memang sangat kurang. Data di BNN, dari total 369 lembaga rehabilitasi, yang sekarang masih aktif tinggal 142 lembaga saja. Itu termasuk lembaga rehabilitasi milik pemerintah maupun swasta.
Dengan minimnya tempat rehabilitasi, hanya ada sekitar 18.000 atau 0.47 persen pengguna narkoba di Indonesia yang mendapat layanan rehabilitasi. "Karena minimnya lembaga rehabilitasi itulah, BNN terus mendorong kepada LSM, kelompok-kelompok masyarakat dan sebagainya untuk membentuk lembaga rehabilitasi penanganan korban narkoba," imbuh Susanti. (kus)
Editor : Pak RW