Djaimun Waluyo Dilaporkan ke Polda Jatim

suara-publik.com

Pengacara kawakan yang biasa berbisnis tanah dengan cara kurang elegan kini kena batunya. Disaat menjalani masa tahanan karena laporan Hadi Sudjono kuasa Lingharyanto Budi Utomo yang tanahnya disrobot dan dijual belikan oleh Djaimun Waluyo. Kini para pembeli tanah dengan sertifikat no 26 di kawasan Karah Tamah berbondong-bondong melaporkan Djaimun Waluyo ke Polda Jatim. Sigit Sulaksono warga Simo Kecamatan Sawahan melaporkan Djaimun karena merasa dirinya menjadi korban penipuan.

Kedatangan Sigit Sulaksono (45), warga Jl. Simo Gunung Kramat Barat III-A;beserta korban lainnya Dwi Retno Sulistyowati, warga Jl. Karah Tama II; Munjani (39), warga Granting Baru II-B; dan Mukminatus Solihah, warga Jl. Karah Tama Asri II ini setelah mendengar kabar jika tersangka yang saat ini ditahan akan 'ditangguhkan' penahannya oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Ini berdasar laporan polisi nomor LP/1329/XII/2013/SPKT Polda Jatim tanggal 12 Desember 2013, 'Informasinya penahanan tersangka akan ditangguhkan oleh Polda.
Maka, kami kembali melaporkan tersangka dengan korban lainnya,' terang Hadi, kuasa hukum dari Linggaryanto Budi Utomo, kemarin.Tambah Hadi, pelimpahan berkas tersangka ke Kejati Jatim sempat
dikembalikan dan dinyatakan P-19. Namun, atas petunjuk jaksa bisa P-21 (sempurna) jika unsur Pasal 385 dihapus dan memasukkan unsur Pasal 263 ayat 1 dan 2 saja.
"Nantinya pada pasal 263 KUHP, berkas akan dipisah menjadi dua.Terkait Pasal 385 KUHP, tersangka bisa diputus bebas karena tersangka bisa saja banding meski kasus perdata di PN menang," terang Hadi.
Tapi, jika waktu 60 hari hingga 3 Januari 2014 itu dimanfaatkan betul oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum atas anjuran jaksa maka berkasbisa dinyatakan P-21. "Kami harap Polda tak main-main dalam kasus ini. Karena masih ada korban penipuan lain yang bakal melaporkan lagi," ancamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah seluas 5196 meter persegi itu awalnya STHM (surat tanda hak milik) aset dari Bank Bumi Daya. Karena tanah negara, lalu status dikeluarkan oleh Kepala Agraria Daerah Kab.Surabaya pada 1 Januari 1960. Peralihan hak berturut-turut, dan pada 1974 STHM No. 26 itu diberikan ke Djoewair (Pak Sri).  Djoewair sendiri memiliki 5 ahli waris yaitu istrinya Janda Tama (alm) dan keempat anaknya Juwai; Sumarni; Sumiati (alm); serta Purwati (alm).
Pada 1998 beralih ke Linggaryanto Budi Utomo. Mengetahui itu Djaimun lalu melakukan rekayasa dengan proses balik nama, dimana dengan membujuk para ahli waris dengan diberikan uang Rp 75 juta.
Lalu Djaimun menemui Lurah Karah Kusnan, dan meminta untuk mengelurkan tanah tersebut dalam bentuk STHM dan belum bersertifikat pada 8 Januari 2002. Padahal pada 12 Maret 2001, telah dilakukan pemblokiran STHM No. 26 oleh Linggaryanto Budi Utomo. Dimana intinya, tak ada balik nama di buku tanah dan larangan untuk mengeluarkan salinan lagi terkait status
tanah.
  Pada 18 Januari 2002, kembalikan dikeluarkan STHM yang statusnya bersertifikat. Dua surat keterangan ini bertentangan, dan tidak ada pencabutan. Untuk penjualan kapling, Djaimun menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan 8 Januari 2002 dan itu dibantu Budi Satrio, warga Jl.
Rangkah VI. Hingga akhirnya puluhan warga tertipu berjumlah 37 kapling tanah,
dengan harga permeternya Rp 450 ribu. Rata-rata perkapling seluas 100 meter.(*)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru