Tiga Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu

suara-publik.com

Sidang Kasus Penganiayaan di Perumahan Blimbing blok K-2

 

KOTA MALANG (suara-publik.com)-Sidang dugaan kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, berjalan tegang. Pasalnya, saksi korban Andys Irawan beserta istri (Karina Mukti) dan temannya Bram Ibrahim, mengaku terdakwa Sunardi melakukan penganiayaan. Sementara saksi Lindawati Trisno (istri terdakwa Sunardi) dengan tegas mengatakan apa yang dituduhkan terhadap suaminya adalah tidak benar, Senin (23/12/2013).

Di depan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Guntur, SH, saksi korban Andys menjawab pertanyaan majelis hakim, Jaksa Asfina Fadhlia, SH, dan kuasa hukum terdakwa, Gede, SH. Ia mengaku, kasus itu bermula saat ia mengetahui sedang terjadi percekcokan antara istrinya (Karina) dengan Sunardi.

Kemudian Andys keluar dan menegur Sunardi. “Mas, kalau ngomong yang sopan sedikit sama orang perempuan,” aku Andys, yang kemudian ia sendiri terlibat cekcok dengan Sunardi.

“Saya didorong sama terdakwa hingga terjatuh di paving. Kemudian saya bangun dan membalas mendorong dia, tetapi dia tidak terjatuh, dan saya dipukul oleh terdakwa. Tidak hanya itu, terdakwa masih sempat mengejar saya hingga di depan rumah,” papar Andys.

Sementara Karina membenarkan kejadian penganiayaan pada 17 Oktober 2012pukul 19.45 WIB di Perumahan Blimbing Indah Blok K-2 No. 27 tersebut. Menurutnya, awalnya Sunardi datang sambil meminta ia agar memotong pohon Rambutan yang menjalar di rumah terdakwa. “Namun wajah terdakwa melotot sembari menunjuk kearahnya dan ke arah pohon Rambutan. Atas kejadian itu, saya merasa takut pak,” tandasnya memelas.

Senada disampaikan Bram. Lelaki yang mengenakan celana jeans warna Hitam dipadu dengan baju warna Hitam ini mengaku, saat kejadian ia berada sekitar 4 hingga 5 meter. Posisinya, ia hanya terhalangi oleh dinding tembok setinggi 1,5 meter.

“Waktu itu saya mengetahui mas Andys posisinya sudah di bawah. Tetapi saya tidak mengathui pemukulan itu,” tuturnya. Saksi berambut lurus ini sempat kebingungan ketika ditanya pakaian dan warna apa yang digunakan oleh Sunardi dan Andys saat itu.

Berbeda dengan pengakuan Lindawati. Istri terdakwa Sunardi ini membantah jika suaminya telah membentak Karina dengan melotot dan menunjuk, serta mendorong dan memukul Andys.

Karena kurang nyaman dengan tetangga, kami dari blok K sudah beralih tempat untuk berdagang di blok N. “Saat itu kami pulang, dan suami saya meminta Karin agar memotong pohon Rambutan yang menjalar atau merambat di rumah kami. Saya mengetahui sendiri, karena saya berada di dalam mobil,” ungkapnya.

Masih Lindawati, “Tiba-tiba Andys muncul dari dalam rumah dan terjadi percekcokan dengan suami saya. Andys menendang suami saya, tetapi Andys terjatuh ketika kakinya berhasil dipegang oleh suami saya, bukan karena didorong, itupun di depan rumah kami. Apa yang ada di BAP itu salah,” bebernya.

Ditambahkan Lindawati, “Andys malah sempat memukul suami saya, dan saya berlari-lari mengejar suami saya untuk ikut melerai. Tetapi Karina tidak bisa berlari, karena saat it ia hamil tua. Dan datanglah Pak Agus yang kemudian melerai perkelahian itu,” imbuhnya.

Terdakwa Sunardi di akhir persidangan membantah bahwa, apa yang dikatakan oleh Andys, Karina dan Bram adalah tidak benar.

Usai persidangan, Jaksa Asfina kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup)mengatakan, terdakwa dijerat pasal 351 dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. “Untuk lebih jelasnya silahkan ke kantor dan tanyakan kepada Kasipidum Kejari Kota Malang,” terangnya. (ari,ono)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru